Sabtu, 27 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Masyarakat Tolak Pajak Jasa Layanan Pendidikan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Masyarakat Tolak Pajak Jasa Layanan Pendidikan

Ilustrasi pendidikan. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa layanan pendidikan. Kalangan masyarakat menolak rencana pemerintah tersebut.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid mengatakan pemajakan pada jasa layanan pendidikan akan menurunkan tingkat kualitas pendidikan di Indonesia karena semakin mahalnya mendapatkan akses jasa layanan dari lembaga pendidikan.

“Sekolah menjadi barang mewah dan menjauhkan anak-anak dari haknya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” kata Abdullah Ubaid kepada wartawan.

Menurut dia, hingga saat ini masih banyak anak yang tidak bisa sekolah karena biaya tinggi. “Apalagi nanti setelah kena pajak, sekolah menjadi barang dagangan, dan korbannya adalah anak-anak Indonesia,” katanya.

Abdullah Ubaid menyebutkan pendidikan tidak sepatutnya dikomersialisasi. Pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana anak bangsa bisa bersekolah dengan mudah dan dijamin negara. “Bersekolah atau mendapatkan layanan pendidikan adalah hak seluruh anak Indonesia,” katanya.

Baca Juga:

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

Pemerintah berencana menghapus bebas pajak atau PPN bagi jasa pendidikan. Selama ini pendidikan, termasuk pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, Perguruan Tinggi; dan pendidikan luar sekolah, masih tergolong sebagai jasa yang bebas PPN.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 tercantum dalam draf RUU KUP yang kami kutip.

Sementara itu, Ekonom Senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Enny Sri Hartati mengatakan, kondisi saat ini tidak memungkinkan bagi pemerintah memajaki biaya pendidikan. Menurutnya, pendidikan seharusnya menjadi tanggung-jawab pemerintah.

Enny menjelaskan, pendidikan yang dibiayai pemerintah masih belum bisa menghasilkan kualitas yang sesuai harapan masyarakat. Dari anggaran yang ada pemerintah baru bisa memberikan layanan pendidikan di sekolah negeri yang dinilai masih minimal. “Pemerintah hanya mampu menyiapkan pembiayaan dengan minimal. Jadi yang gratis-gratis itu standar minimal,” kata dia.

Akibatnya, banyak orangtua rela mengeluarkan kocek lebih dalam untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah swasta yang dianggap lebih berkualitas. Sebab, kualitas layanan jasa pendidikan yang diberikan pemerintah dinilai masih rendah. Pada akhirnya, komersialisasi pendidikan tidak bisa terhindarkan.

Kemudian, upaya mendapatkan pendidikan berkualitas ini malah kena pajak. Otomatis, biaya yang dikeluarkan orang tua murid akan semakin tinggi. “Ini gimana ceritanya? Kenapa jadi potensi objek yang kena pajak,” kata Enny.

Enny mengingatkan, sektor pendidikan bukanlah objek komersial yang bisa dijadikan objek pajak. Sebaliknya yang perlu dilakukan pemerintah menertibkan lembaga pendidikan yang memasang harga tinggi untuk biaya pendidikan. Tujuannya, agar masyarakat bisa mengakses pendidikan yang dikelola swasta dengan harga yang masih bisa terjangkau semua kalangan masyarakat. Sehingga anak-anak berkesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

“Harusnya pemerintah ini buat yang pendidikan sangat-sangat komersial ini ditertibkan, bukan malah kena pajak. Supaya masyarakat bisa akses pendidikan yang berkualitas,” katanya.

Penolakan juga datang dari Nahdlatul Ulama (NU), Lembaga Pendidikan M’arif NU PBNU menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan. Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, Arifin Junaidi mendesak pemerintah membatalkan rencana tersebut.

“LP M’arif NU PBNU menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan, dan meminta pemerintah membatalkannya,” kata Arifin dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.

Menurut Arifin, bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Harusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat dalam lembaga pendidikan.

Pendidikan bukan ladang untuk mencari keuntungan. Lebih penting dari itu, aktivitas LP Ma’arif NU dalam dunia pendidikan demi ikut berperan serta dalam upaya mencerdaskan bangsa sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945.

LP Ma’arif NU yang bergiat di bidang pendidikan jauh sebelum kemerdekaan RI, menurutnya saat ini menaungi sekitar 21.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, sebagian besar ada di daerah 3 T. Dalam menetapkan biaya pendidikan yang harus ditanggung murid, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat. “Karena hal itu akan sangat memberatkan orang tua murid,” katanya. Apalagi ditambah lagi dengan beban pajak pada lembaga pendidikan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jembrana, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE, DJP Siapkan Implementasi Pajak Minimum Global

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan implementasi...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp940,31 Triliun hingga Pertengahan Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah memastikan belum memberlakukan kenaikan tarif Pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.