PajakOnline.com—Pajak merupakan sumber pendapatan yang dapat menopang roda perekonomian negara serta membantu keberlangsungan pemerintahan. Untuk menjamin hal tersebut, negara membentuk dan melimpahkan wewenang kepada fiskus. Apa yang dimaksud dengan fiskus?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia fiskus adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak. Dalam praktiknya fiskus digunakan untuk menyebut petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebab, petugas pajak yang dinaungi oleh DJP memang merupakan pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan dan menjalankan pemungutan pajak.
Hal ini sesuai dengan tugas DJP yang termuat dalam Pasal 380 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234 Tahun 2015, yakni merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Secara lebih terperinci, DJP juga memiliki fungsi untuk memberi bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan; melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan; melaksanakan administrasi DJP; serta fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Konteks istilah fiskus yang berkaitan dengan aparatur yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak berarti membuat istilah fiskus juga ditujukan untuk menyebut petugas dari bea dan cukai.
Karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga bertanggung jawab untuk mengamankan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam konteks lain, apabila dikaitkan dengan pajak daerah, maka istilah fiskus merujuk pada aparatur dari badan atau organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas untuk mengurus dan mengoordinasikan pemungutan pajak daerah.

































