PajakOnline.com—Pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa karena dilandasi oleh undang-undang dan diwajibkan bagi pribadi dan badan untuk diberikan kepada negara. Artinya, wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya sama saja melanggar undang-undang. Namun, masih saja ada mereka yang tidak membayar pajak, menghindar membayar pajak, bahkan menggelapkan pajak.
Apakah terdapat perbedaan antara kasus penggelapan pajak dan penghindaran pajak?
Penghindaran pajak atau yang biasa dikenal dengan Tax Avoidance yaitu kegiatan perpajakan yang dapat melanggar peraturan, dengan niat meringankan beban pajak dengan menggunakan celah pada peraturan perpajakan. Sekalipun tax avoidance dianggap legal dan tidak menyalahi hukum, pelaksanaan seperti ini tetap saja merugikan negara, James Kessler, seorang pengacara pajak asal Inggris berpendapat tax avoidance dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Acceptable Tax Avoidance; usaha penghindaran pajak yang tidak menyalahi aturan hukum. Kegiatan ini diberi nama seperti itu karena tidak dilakukan dengan transaksi palsu.
2. Unacceptable Tax Avoidance; usaha penghindaran pajak yang menyalahi aturan hukum. kegiatan ini merupakan kegiatan ilegal, karena bertujuan tidak baik, dilakukan dengan memalsukan transaksi agar wajib pajak terhindar dari kewajiban untuk membayar pajak.
Tax avoidance dalam kegiatannya tentu berdoman pada hukum perpajakan. Contoh kasusnya adalah pembuatan faktur fiktif yang terjadi belum lama ini, DJP menyebutkan, AL terlibat dalam tindak pidana faktur fiktif ini, aktivitas ini telah dilakukan sejak Januari 2010 hingga Desember 2014, hingga merugikan keuangan negara hingga Rp29 miliar.Dikenakan pasal UU KUP Pasal 39A huruf a. dijatuhi hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun serta wajib membayar denda minimal 2 kali dan maksimal 6 kali jumlah dalam faktur pajak.
Sedangkan, penggelapan pajak atau yang biasa dikenal dengan Tax Evasion yaitu kegiatan pelanggaran perpajakan dengan mengurangi angka pajak yang harus dibayarkan, apalagi ada oknum-oknum wajib pajak yang sama sekali tidak membayar pajaknya dengan tidak melaporkan pendapatan atau manipulasi isi laporan pendapatannya. Ini menjadi sebuah pelanggaran, sebab wajib pajak memanipulasi transaksi ini agar timbul biaya-biaya untuk mengurangi penghasilan bahkan kerugian.
Tax evasion ini juga merugikan negara karena pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan angka yang sebenarnya. Contoh kasus yang melakukan tindakan ini yaitu, kasus penggelapan pajak oleh MS selaku Direktur PT Dutasari Citralaras yang melakukan perbuatan yang berkaitan dengan perpajakan, pada kurun 2010-2011 PT Dutasari Citralaras melakukan perbuatan tersebut, dan terendus oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Pada 7 Januari 2021, PN Jaksel menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada MS karena bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dan menjatuhkan pidana denda kepada MS sejumlah dua kali kewajiban pajak yang belum dibayar, yakni Rp20,5 miliar. Karena putusan itu hukuman MS diberatkan.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” ucap majelis yang diketuai Hanifah Hidayat Noor dengan anggota Pontas Efendi dan Artha Theresia. Oleh karena itu hindari tindakan yang bertentangan dengan hukum agar tidak merugikan diri sendiri maupun usaha yang sudah dirintis. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































