PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Laporan Tahunan 2020 yang menyampaikan kinerjanya di masa menantang, pandemi Covid-19.
Dalam laporan tersebut, DJP menyampaikan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.072,11 triliun atau 89,43% dari target yang telah ditetapkan. Realisasi ini mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 19,55% dengan menyertakan indikator PPh migas dan kontraksi sebesar 17,41% tanpa komponen PPh migas.
Sementara jenis pungutan PPN dan PPnBM berkontribusi 42% terhadap total penerimaan pajak 2020. Kemudian PPh migas dengan kontribusi sebesar 3,08%, PBB sebesar 1,95%, dan pajak lainnya sebesar 0,63%.
Jumlah wajib pajak terdaftar pada tahun fiskal 2020 mencapai 46,3 juta wajib pajak. Sebagian besar dari angka tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 91,21%. Sisanya, sebanyak 7,67% merupakan wajib pajak badan dan 1,12% merupakan bendahara pemerintah.
Pada tahun lalu rasio kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan sebesar 77,63%. Angka tersebut naik 6,26% dari kinerja kepatuhan formal pada 2019.
Penggunaan saluran elektronik untuk menyampaikan SPT Tahunan juga terus meningkat. Sebanyak 10,8 juta wajib pajak menggunakan e-filing untuk lapor SPT. Penggunaan e-filing naik 2,78% dibandingkan 2019.
Selanjutnya, saluran e-SPT pada tahun lalu sudah dimanfaatkan 754.482 wajib pajak atau tumbuh 60,81% dari tahun fiskal 2019. Layanan e-form dimanfaatkan oleh 874.442 wajib pajak atau tumbuh 9,61% dibandingkan pengguna layanan e-form pada 2019.

































