PajakOnline.com—Melaporkan SPT Tahunan Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan Wajib Pajak di Indonesia. Saat ini, telah muncul sistem baru untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak dengan mudah yaitu melalui e-filling pajak. Sistem online ini membantu Wajib Pajak agar dengan mudah dapat melakukan proses administrasi perpajakannya.
Namun, tidak selamanya sistem e-filing akan berjalan mulus. Terkadang sistem lapor pajak secara online tersebut mengalami perbaikan atau sedang mengalami gangguan teknis sehingga menghambat proses pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak.
Jika Anda mengalami kendala atau kegagalan saat akan melaporkan SPT Tahunan Pajak, maka lakukan hal berikut:
1. Jika Request Token tidak berhasil, maka segera melakukan pengecekan atau ulangi kembali data SPT Anda.
2. Jika Bukti Penerimaan Surat (BPS) Sudah Ada, WP perlu memastikan bahwa BPS belum pernah dikirmkan.
3. Jika BPS SPT sebelumnya Belum Ada, maka silahkan cek menu “Kirim SPT” kemudian klik menu edit SPT yang sudah diinput sebelumnya, lalu input lagi dengan benar dan lengkap.
4. Jika Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain, maka silahkan cek menu “Kirim SPT” kemudian klik menu edit SPT yang sudah diinput sebelumnya, lalu input lagi dengan benar dan lengkap.
5. Jika SPT Tahunan Tidak Lengkap (SPT Nihil), maka coba lakukan hal berikut:
– Isi data bukti potong dengan lengkap.
– Daftar harta harus diisi dengan nilai tidak boleh 0 dan kolom keterangan harus diisi.
– Pilih kode harta dengan benar.
– Pilih kode utang dengan benar.
Walaupun sering terjadi kendala dalam sistem lapor pajak online, tetapi sistem ini tentu memberikan banyak manfaat bagi Wajib Pajak dalam proses pelaporan SPT Tahunan, yaitu:
1. Membuat proses perekaman data SPT ke database DJP menjadi lebih mudah.
2. Sistem lapor pajak online membuat pertemuan langsung antara Wajib Pajak dan petugas pajak menjadi berkurang, apalagi dikondisi pandemi saat ini yang mengharuskan kita untuk meminimalisir mungkin untuk bertemu secara langsung.
3. Mengurangi jumlah kunjungan Wajib Pajak yang berlebihan di setiap KPP.
4. Mengurangi jumlah penggunaan dokumen fisik (kertas) untuk administrasi perpajakan.
Wajib pajak dianjurkan untuk melaporkan pajaknya lebih awal agar terhindar dari kemungkinan yang tidak diinginkan tersebut. (Atania Salsabila)
































