TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Aktivasi Coretax Kini Bisa via Aplikasi M-Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penambahan fitur pada aplikasi M-Pajak yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi (KO DJP) langsung melalui ponsel pintar.

Fitur ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: PENG-14/PJ.09/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2026 oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Menurut pengumuman resmi, terdapat dua menu utama yang telah dirilis pada aplikasi M-Pajak, yaitu:

Menu Aktivasi Akun Coretax, dan Menu Pembuatan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP).

Fitur aktivasi akun di aplikasi M-Pajak dirancang untuk mempermudah proses administrasi perpajakan wajib pajak orang pribadi tanpa perlu melalui perangkat desktop atau kunjungan ke kantor pajak.

Menu ini juga mengakomodasi wajib pajak yang lupa alamat email dan/atau nomor telepon terdaftar, melalui tahapan verifikasi yang terintegrasi langsung di dalam aplikasi.

Pengembangan fitur ini merupakan respons DJP terhadap kebutuhan praktis wajib pajak untuk mengakses Coretax DJP secara cepat dan mudah, terutama menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kini diproses sepenuhnya melalui sistem Coretax sejak awal 2026.

Sistem administrasi pajak terpadu tersebut—menggantikan fungsi beberapa layanan digital sebelumnya—menjadi saluran utama untuk pelaporan SPT, pembuatan bukti potong, dan layanan perpajakan lainnya secara digital.

Data terbaru menunjukkan DJP telah mencatat sekitar 13,43 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 10 Februari 2026, mencakup wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan pelaku perdagangan elektronik. Ini menandakan peningkatan adopsi sistem digital perpajakan di tengah transisi penuh menuju Coretax.

DJP mendorong seluruh wajib pajak untuk mengunduh atau memperbarui aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau App Store guna memanfaatkan kedua menu layanan terbaru ini. Implementasi fitur aktivasi Coretax melalui mobile diharapkan dapat mengurangi hambatan teknis pada saat pelaporan pajak tahunan sekaligus mempercepat proses kepatuhan wajib pajak secara digital.