Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penambahan fitur pada aplikasi M-Pajak yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi (KO DJP) langsung melalui ponsel pintar.
Fitur ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: PENG-14/PJ.09/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2026 oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Menurut pengumuman resmi, terdapat dua menu utama yang telah dirilis pada aplikasi M-Pajak, yaitu:
Menu Aktivasi Akun Coretax, dan Menu Pembuatan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP).
Fitur aktivasi akun di aplikasi M-Pajak dirancang untuk mempermudah proses administrasi perpajakan wajib pajak orang pribadi tanpa perlu melalui perangkat desktop atau kunjungan ke kantor pajak.
Menu ini juga mengakomodasi wajib pajak yang lupa alamat email dan/atau nomor telepon terdaftar, melalui tahapan verifikasi yang terintegrasi langsung di dalam aplikasi.
Pengembangan fitur ini merupakan respons DJP terhadap kebutuhan praktis wajib pajak untuk mengakses Coretax DJP secara cepat dan mudah, terutama menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kini diproses sepenuhnya melalui sistem Coretax sejak awal 2026.
Sistem administrasi pajak terpadu tersebut—menggantikan fungsi beberapa layanan digital sebelumnya—menjadi saluran utama untuk pelaporan SPT, pembuatan bukti potong, dan layanan perpajakan lainnya secara digital.
Data terbaru menunjukkan DJP telah mencatat sekitar 13,43 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 10 Februari 2026, mencakup wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan pelaku perdagangan elektronik. Ini menandakan peningkatan adopsi sistem digital perpajakan di tengah transisi penuh menuju Coretax.
DJP mendorong seluruh wajib pajak untuk mengunduh atau memperbarui aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau App Store guna memanfaatkan kedua menu layanan terbaru ini. Implementasi fitur aktivasi Coretax melalui mobile diharapkan dapat mengurangi hambatan teknis pada saat pelaporan pajak tahunan sekaligus mempercepat proses kepatuhan wajib pajak secara digital.
































