Jumat, 19 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
9.4k 600
0
Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Capai Rp1,5 Triliun

Bea dan Cukai. Sumber Foto; Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, kain, dan benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.

Sesuai dengan pasal 23A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Kepabeanan menjelaskan, BMTP yaitu pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

Hal ini mengantisipasi ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang disebabkan peningkatan jumlah impor produk sejenis.

BMTP bisa dikenai jika peningkatan barang impor itu bisa mengakibatkan kerugian serius kepada industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa dengan barang itu dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Tak hanya itu, BMTP juga bisa dilakukan pengenaan jika peningkatan barang impor itu bisa memunculkan ancaman kerugian serius kepada industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Baca Juga:

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Kerugian serius artinya kerugian menyeluruh yang signifikan dan diderita industri dalam negeri. kemudian, ancaman kerugian serius diartikan sebagai kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada Industri Dalam Negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

Ada 8 indikator yang bisa menjadikan sebuah temuan bisa termasuk ke dalam kerugian serius atau ancaman kerugian serius.

1. Tergerus atau tidak tergerusnya pangsa pasar industri dalam negeri.
2. Turun atau naiknya penjualan.
3. Turun atau naiknya produksi.
4. Turun atau naiknya produktivitas.
5. Turun atau naiknya kapasitas terpakai.
6. Laba atau Rugi
7. Berkurang atau tidaknya jumlah tenaga kerja.
8. Turun atau naiknya persediaan.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 23B UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Kepabeanan, BMTP bisa dilakukan pengenaan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

BMTP ini menjadi tambahan dari bea masuk yang dipungut mengikuti bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi. Artinya, barang impor yang dilakukan pengenaan BMTP akan menanggung beban bea yang lebih tinggi.

Dalam penjelasan KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia), pada laman resminya, BMTP dikenakan bertujuan agar produsen/industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius bisa melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Oleh karena itu, penerapan BMTP dilakukan selama beberapa tahun dengan mengikuti jangka waktu yang dibutuhkan produsen/industri yang terkena dampak untuk berbenah. Kemudian, harapannya jika BMTP sudah tidak berlaku produsen/industri telah mampu bersaing.

Pada BMTP yang ditetapkan mengikuti hasil penyelidikan dari KPPI. KPPI sendiri yaitu sebuah komite yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan atas permohonan tindakan pengamanan (safeguards).

Selanjutnya, pengajuan permohonan tindakan pengamanan bisa dilakukan oleh produsen/industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan/atau ancaman terjadinya kerugian serius yang diakibatkan meningkatnya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

Permohonan itu diajukan secara tertulis kepada KPPI

Permohonan yang diajukan disertai dengan bukti awal dan didukung dengan dokumen terhadap adanya kenaikan jumlah barang impor dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius.

Sebelum pengenaan BMTP ditetapkan, dalam masa penyelidikan KPPI bisa memberikan rekomendasi terhadap Menteri Perdagangan untuk dilakukan menggunakan tindakan pengamanan sementara yang dilakukan berbentuk pengenaan BMTP sementara (BMTPs).

Artinya, BMTPs bisa didefinisikan menjadi pungutan negara yang dikenakan selama dalam masa penyelidikan KPPI tengah berjalan. Pengenaan BMTPs ini dilakukan bertujuan mencegah terjadinya keadaan lebih parah yang sulit untuk dipulihkan atau diperbaiki. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
19 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.