PajakOnline.com—Untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, kain, dan benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.
Sesuai dengan pasal 23A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Kepabeanan menjelaskan, BMTP yaitu pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Hal ini mengantisipasi ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang disebabkan peningkatan jumlah impor produk sejenis.
BMTP bisa dikenai jika peningkatan barang impor itu bisa mengakibatkan kerugian serius kepada industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa dengan barang itu dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
Tak hanya itu, BMTP juga bisa dilakukan pengenaan jika peningkatan barang impor itu bisa memunculkan ancaman kerugian serius kepada industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
Kerugian serius artinya kerugian menyeluruh yang signifikan dan diderita industri dalam negeri. kemudian, ancaman kerugian serius diartikan sebagai kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada Industri Dalam Negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.
Ada 8 indikator yang bisa menjadikan sebuah temuan bisa termasuk ke dalam kerugian serius atau ancaman kerugian serius.
1. Tergerus atau tidak tergerusnya pangsa pasar industri dalam negeri.
2. Turun atau naiknya penjualan.
3. Turun atau naiknya produksi.
4. Turun atau naiknya produktivitas.
5. Turun atau naiknya kapasitas terpakai.
6. Laba atau Rugi
7. Berkurang atau tidaknya jumlah tenaga kerja.
8. Turun atau naiknya persediaan.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 23B UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Kepabeanan, BMTP bisa dilakukan pengenaan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
BMTP ini menjadi tambahan dari bea masuk yang dipungut mengikuti bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi. Artinya, barang impor yang dilakukan pengenaan BMTP akan menanggung beban bea yang lebih tinggi.
Dalam penjelasan KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia), pada laman resminya, BMTP dikenakan bertujuan agar produsen/industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius bisa melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Oleh karena itu, penerapan BMTP dilakukan selama beberapa tahun dengan mengikuti jangka waktu yang dibutuhkan produsen/industri yang terkena dampak untuk berbenah. Kemudian, harapannya jika BMTP sudah tidak berlaku produsen/industri telah mampu bersaing.
Pada BMTP yang ditetapkan mengikuti hasil penyelidikan dari KPPI. KPPI sendiri yaitu sebuah komite yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan atas permohonan tindakan pengamanan (safeguards).
Selanjutnya, pengajuan permohonan tindakan pengamanan bisa dilakukan oleh produsen/industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan/atau ancaman terjadinya kerugian serius yang diakibatkan meningkatnya impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
Permohonan itu diajukan secara tertulis kepada KPPI
Permohonan yang diajukan disertai dengan bukti awal dan didukung dengan dokumen terhadap adanya kenaikan jumlah barang impor dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius.
Sebelum pengenaan BMTP ditetapkan, dalam masa penyelidikan KPPI bisa memberikan rekomendasi terhadap Menteri Perdagangan untuk dilakukan menggunakan tindakan pengamanan sementara yang dilakukan berbentuk pengenaan BMTP sementara (BMTPs).
Artinya, BMTPs bisa didefinisikan menjadi pungutan negara yang dikenakan selama dalam masa penyelidikan KPPI tengah berjalan. Pengenaan BMTPs ini dilakukan bertujuan mencegah terjadinya keadaan lebih parah yang sulit untuk dipulihkan atau diperbaiki. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































