PajakOnline.com—Sejak pandemi semua layanan menjadi serba online termasuk pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditutup sementara. Pengurusan perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur yang sudah kadaluwarsa pun dapat dilakukan secara online.
Sertifikat elektronik dibutuhkan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar bisa menjalankan fungsi-fungsi dalam e-faktur yang merupakan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti dalam membuat faktur pajak akan diminta nomor seri faktur pajak.
Seperti yang sudah diketahui bahwa sertifikat faktur pajak memiliki masa kadaluwarsa dan harus diperbarui secara berkala.
Dalam kebijakan SE-69/PJ/2015 mengenai Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat yang memiliki sifat secara elektronik. Dalam sertifikat elektronik ini berisi tanda tangan dan identitas yang mengarah ke status subjek hukum serta pihak-pihak yang termasuk dalam transaksi elektronik.
Bagi PKP yang memiliki sertifikat elektronik dan masa berlakunya sudah habis, maka PKP tersebut wajib memperpanjang sertifikat elektroniknya agar dapat melakukan e-faktur.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PKP yang akan memperpajang sertifikat elektronik:
1. Memiliki surat permintaan perpanjang sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani oleh Wajib Pajak.
2. Memperoleh surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP dan telah dilengkapi dengan materai.
3. Mempunyai SPT Tahunan atau PPh Badan tahun terakhir yang asli dan fotokopi.
4. Memiliki adanya bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan ataupun PPh Badan tahun terakhir yang asli dan fotokopi.
5. Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP secara asli.
6. Mempunyai Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP yang asli dan fotokopi.
7. Dapat melampirkan softcopy foto terbaru dari pengurus PKP.
8. Menyiapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.
Tak hanya itu, ada hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh PKP yang akan melakukan perpanjangan sertifikat yaitu dalam hal proses untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik yang hanya bisa dilakukan oleh pengurus PKP yang namanya tertera dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir. (Atania Salsabila)

































