PajakOnline.com—Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, perusahaan beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika perusahaan tersebut mengalami penurunan omzet di bawah Rp 4,8 miliar maka perusahaan tersebut dapat mengajukan pencabutan sebagai PKP.
Pencabutan PKP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuahn Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Pencabutan PKP dilakukan dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP dan dapat dilakukan secara langsung melalui pos ataupun dapat melalui perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir yang disampaikan ke KPP/KP2KP/layanan di luar kota sesuai wilayah kerja.
Tak semua PKP dapat mencabut status tersebut, berikut ketentuan PKP yang harus atau wajib melakukan pencabutan PKP:
1. PKP orang pribadi yang sudah meninggal dunia.
2. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat lain.
3. PKP yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya.
4. PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penrimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP.
5. PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
6. PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia hasil sensus pajak nasional.
7. Hasil konfirmasi lapangan atau pengawasan setelah pengukuhan PKP hasil kegiatan lain yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.
Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan PKP yang dapat dilakukan dengan cara elektronik atau manual atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan dilakukan apabila terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
Jangka waktu pencabutan PKP paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap dan perlu diingat bahwa pencabutan pengukuhan PKP hanya berlaku untuk PPN atau PPnBM dan tidak berarti meninggalkan kewajiban dalam membayar pajak lainnya seperti PPh dan lainnya. (Atania Salsabila)

































