PajakOnline.com—Bagi Anda yang terjun ke dalam dunia akuntansi tentu sudah mengenal istilah koreksi fiskal dengan cukup baik karena istilah tersebut bukanlah istilah yang baru. Koreksi fiskal merupakan intervensi dalam pengelolaan uang perusahaan yang melibatkan pencatatan transaksi antara pihak dalam maupun pihak luar.
Koreksi fiskal dibagi menjadi 2 yaitu koreksi fiskal positif dan negatif. Di sini yang akan dibahas adalah koreksi fiskal positif yaitu kondisi yang disebabkan oleh 2 faktor utama yakni faktor beda waktu yang terjadi karena perbedaan waktu masuk penghasilan yang tercatat dalam basis kas dalam jangka waktu lama dan faktor yang kedua yakni beda tetap karena adanya transaksi yang tidak seharusnya dihitung sebagai standar Wajib Pajak seperti penghasilan dari sumbangan.
Koreksi fiskal positif merupakan suatu perbaikan yang dilakukan pada catatan penghasilan dan biaya yang berdampak pada kenaikan jumlah biaya Wajib Pajak yang menyebabkan penghasilan neto lebih besar yang bertujuan menambah laba komersial atau laba penghasilan kena pajak sehingga koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.
Artinya bahwa koreksi fiskal positif membuat jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan bertambah. Berikut merupakan beberapa jenis biaya usaha Wajib Pajak yang dapat menimbulkan koreksi fiskal positif:
1. Biaya Kepentingan Pribadi Pemegang Saham
Jenis biaya ini dikeluarkan oleh pihak perusahaan itu sendiri dan kemudiaan biaya tersebut tidak bisa dihilangkan dari penghasilan bruto perusahaan itu sendiri sehingga dapat menyebabkan koreksi fiskal positif.
2. Pembentukan Dana Cadangan
Dana cadangan sebenarnya merupakan biaya yang belum terealisasi, namun menyesuaikan dengan kelaziman usaha di bidang keuangan yang memperbolehkan adanya pembentukan dana cadangan dan UU PPh telah mengatur pengecualian tersebut.
3. Premi Asuransi yang Dibayar oleh WPOP
Premis asuransi yang dibayarkan ini termasuk asuransi kesehatan, kecelakanaan, asuransi jiwa, serta asuransi beasiswa dan pembayaran ini tidak bisa dikurangi dari penghasilan bruto terlebih jika dibayarkan sendiri oleh WPOP.
4. Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan
Dalam UU PPh Pasal 4 Ayat (3) huruf d, penggantian atau pemberian imbalan berupa natura serta kenikmatan tidak dianggap sebagai objek pajak seperti imbalan yang diberikan dalam bentuk sembako dan hal itu tidak akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan.
5. Dana Berlebih yang Diberikan pada Pihak Tertentu
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan akan terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan menjaga penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha maka berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
6. Harta yang Dihibahkan
Warisan serta harta yang disumbangkan sebagai bantuan dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang tercantum dalam UU PPh Pasal 4 Ayat (3) huruf a dan b.
7. Biaya Kepentingan Pribadi WP atau Tanggungannya
Biaya kepentingan pribadi WP serta orang-orang yang menjadi tanggungan WP yang digunakan dari penghasilan WP sendiri tidak bisa dikurangi dari penghasilan bruto.
8. Sanksi Administrasi
Sanksi yang berbentuk bunga, denda, kenaikan, dan sanksi pidana yang juga bisa berupa denda yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Setiap perusahaan baik kecil maupun besar yang beroperasi di Indonesia pasti memiliki pembukuan yang dibuat dan tentunya perusahaan tersebut tidak terlepas dari kewajibannya untuk melakukan pelaporan keuangan yang telah disesuaikan oleh peraturan pajak.
Pembetulan Pencatatan keuangan dalam koreksi fiskal akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan badan lainnya. Dasar hukum terkait koreksi fiskal dan perlakuan dari koreksi fiskal sendiri telah tertuang dalam Peraturan Perpajakan UU Nomor 36 tentang PPh koreksi fiskal yang dibedakan menjadi 2 yaitu koreksi fiskal positif dan negatif. (Atania Salsabila)

































