Jumat, 22 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Biaya Koreksi Fiskal Positif

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Penerimaan Pajak Tahun Depan Ditargetkan Naik 10,5 Persen, Gimana Caranya?

Badan Kebijakan Fiskal.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bagi Anda yang terjun ke dalam dunia akuntansi tentu sudah mengenal istilah koreksi fiskal dengan cukup baik karena istilah tersebut bukanlah istilah yang baru. Koreksi fiskal merupakan intervensi dalam pengelolaan uang perusahaan yang melibatkan pencatatan transaksi antara pihak dalam maupun pihak luar.

Koreksi fiskal dibagi menjadi 2 yaitu koreksi fiskal positif dan negatif. Di sini yang akan dibahas adalah koreksi fiskal positif yaitu kondisi yang disebabkan oleh 2 faktor utama yakni faktor beda waktu yang terjadi karena perbedaan waktu masuk penghasilan yang tercatat dalam basis kas dalam jangka waktu lama dan faktor yang kedua yakni beda tetap karena adanya transaksi yang tidak seharusnya dihitung sebagai standar Wajib Pajak seperti penghasilan dari sumbangan.

Koreksi fiskal positif merupakan suatu perbaikan yang dilakukan pada catatan penghasilan dan biaya yang berdampak pada kenaikan jumlah biaya Wajib Pajak yang menyebabkan penghasilan neto lebih besar yang bertujuan menambah laba komersial atau laba penghasilan kena pajak sehingga koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.

Artinya bahwa koreksi fiskal positif membuat jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan bertambah. Berikut merupakan beberapa jenis biaya usaha Wajib Pajak yang dapat menimbulkan koreksi fiskal positif:

1. Biaya Kepentingan Pribadi Pemegang Saham
Jenis biaya ini dikeluarkan oleh pihak perusahaan itu sendiri dan kemudiaan biaya tersebut tidak bisa dihilangkan dari penghasilan bruto perusahaan itu sendiri sehingga dapat menyebabkan koreksi fiskal positif.

Baca Juga:

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

2. Pembentukan Dana Cadangan
Dana cadangan sebenarnya merupakan biaya yang belum terealisasi, namun menyesuaikan dengan kelaziman usaha di bidang keuangan yang memperbolehkan adanya pembentukan dana cadangan dan UU PPh telah mengatur pengecualian tersebut.

3. Premi Asuransi yang Dibayar oleh WPOP
Premis asuransi yang dibayarkan ini termasuk asuransi kesehatan, kecelakanaan, asuransi jiwa, serta asuransi beasiswa dan pembayaran ini tidak bisa dikurangi dari penghasilan bruto terlebih jika dibayarkan sendiri oleh WPOP.

4. Penggantian dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan
Dalam UU PPh Pasal 4 Ayat (3) huruf d, penggantian atau pemberian imbalan berupa natura serta kenikmatan tidak dianggap sebagai objek pajak seperti imbalan yang diberikan dalam bentuk sembako dan hal itu tidak akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan.

5. Dana Berlebih yang Diberikan pada Pihak Tertentu
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan akan terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan menjaga penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha maka berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

6. Harta yang Dihibahkan
Warisan serta harta yang disumbangkan sebagai bantuan dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang tercantum dalam UU PPh Pasal 4 Ayat (3) huruf a dan b.

7. Biaya Kepentingan Pribadi WP atau Tanggungannya
Biaya kepentingan pribadi WP serta orang-orang yang menjadi tanggungan WP yang digunakan dari penghasilan WP sendiri tidak bisa dikurangi dari penghasilan bruto.

8. Sanksi Administrasi
Sanksi yang berbentuk bunga, denda, kenaikan, dan sanksi pidana yang juga bisa berupa denda yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Setiap perusahaan baik kecil maupun besar yang beroperasi di Indonesia pasti memiliki pembukuan yang dibuat dan tentunya perusahaan tersebut tidak terlepas dari kewajibannya untuk melakukan pelaporan keuangan yang telah disesuaikan oleh peraturan pajak.

Pembetulan Pencatatan keuangan dalam koreksi fiskal akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan badan lainnya. Dasar hukum terkait koreksi fiskal dan perlakuan dari koreksi fiskal sendiri telah tertuang dalam Peraturan Perpajakan UU Nomor 36 tentang PPh koreksi fiskal yang dibedakan menjadi 2 yaitu koreksi fiskal positif dan negatif. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pemulihan Ekonomi 2021, Targetkan Pertumbuhan 5,3%

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Pajak Nikel Ditunda Lagi

Pemerintah Resmi Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Kendalikan Ekspor SDA

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk perusahaan BUMN...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.