PajakOnline.com—Penyidikan pajak merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan bukti permulaan. Bukti permulaan adalah keadaan, bukti atau benda yang memberi petunjuk adanya suatu tindak pidana perpajakan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 31 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyidikan pajak atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ialah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan DJP yang berwenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan yang bertugas untuk mencari dan mengumpulan bukti yang dapat membuat suatu tindak pidana perpajakan menjadi jelas dan pada akhirnya dapat ditemukan tersangkanya.
Dalam hal ini, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan/atau penahanan yang tidak hanya dilakukan dalam sengketa pidana umum tetapi juga dalam sengketa pidana pajak. Tujuan utama dari dilakukannya proses penyidikan adalah untuk menemukan bukti sekaligus tersangka yang melakukan tindak pidana dalam perpajakan.
Penangkapan dan/atau penahanan dalam sengketa pidana pajak tersebut merupakan salah satu rangkaian dari proses penindakan dan/atau pencegahan yang dilakukan oleh penyidik pajak dan ketentuannya telah tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampirannya dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP, bahwa penangkapan merupakan suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Sedangkan, penahanan ialah tindakan lanjutan dari proses penangkapan yang dilakukan ketika seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan pada bukti yang cukup serta adanya ketakutan orang tersebut akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Dalam penangkapan dan/atau penahanan, penyidik pajak tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya sendiri melainkan penyidik pajak harus meminta bantuan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan cara mengajukan surat permintaan bantuan yang berisi identitas tersangka, uraian singkat kasus, pasal yang disangka, dan pertimbangan perlunya penangkapan dan/atau penahanan.
Namun, sebelum melakukan penangkapan dan/atau penahanan, penyidik pajak terlebih dahulu diharuskan untuk membuat laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan yang diserahkan kepada atasan penyidik yang dilampiri uraian kejadian dan usulan rencana penangkapan dan/atau penahanan. (Atania Salsabila)

































