Sabtu, 30 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Mei 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Ilustrasi. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskan Wajib Pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam jangka 1 tahun pajak dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% selama jangka waktu tertentu. Tarif ini tak hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, tetapi juga Wajib Pajak Badan tertentu.

Namun, perlu diketahui bahwa tarif PPh Final sebesar 0,5% ini hanya dapat dipungut atau dipotong pada Wajib Pajak yang sudah memiiliki surat keterangan PP 23/18. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang ingin menikmati tarif PPh Final PP 23/18 diharuskan untuk melakukan pegajuan permohonan surat keterangan PP 23/18 terlebih dahulu.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% tersebut. Wajib Pajak Pribadi yang dapat memanfaatkan PP 23/18 ini wajib menyetorkan PPh terutang setiap bulannya serta melaporkan PPh final PP 23/18 dalam SPT Tahunan Pribadi.

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi yang memanfaatkan PP 23/18:

1. Wajib Pajak dapat membuka laman DJP Online.
2. Wajib Pajak akan diminta untuk menuliskan NPWP, kata sandi, dan kode kemanan untuk melakukan login.
3. Selanjutnya pilih menu “Buat SPT” dan pilih “Ya” atas pertanyaan Wajib Pajak yang menjalankan usaha bebas.
4. Berikutnya, Wajib Pajak dapat memilih e-form SPT 1770, Wajib Pajak akan diminta untuk memilih tahun pajak yang ingin dilaporkan lalu pilih “Kirim Permintaan”. Dokumen e-form SPT 1770 akan secara otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirimkan melalui email terdaftar.
5. Proses pengisian e-form dilakukan dengan membuka file e-form dengan format .xfdl yang telah diunduh.
6. Pada pilihan pembukuan atau pencatatan, pilih pencatatan.
7. Kemudian, isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut dalam lampiran IV bagian A.
8. Pada lampiran IV bagian B, Wajib Pajak dapat melakukan perekaman kewajiban/utang pada akhir tahun. sedangkan, pada bagian C, Wajib Pajak dapa menuliskan daftar susunan anggota keluarga.
9. Pada lampiran III bagian A nomor 16, berikan tanda centang pada kotak bertuliskan “PP 46/23” dengan itu sudah menandakan bahwa Wajib Pajak telah mengaktifkan data pembayaran PPh final 0,5% berdasarkan PP 23/18.
10. Lalu, Wajib Pajak dapat memilih kotak biru yang bertuliskan “PP 46/23″ yang kemudian akan diarahkan ke halaman ” Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pengenaan PPh 46 Tahun 2013 Per Masa Pajak serta Masing-Masing Tempat Usaha”.
11. Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi peredaran bruto per masa pajak dalam jangka waktu satu tahun pajak sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
12. Jika sudah memasukkan seluruh data, pada bagian akhir halaman terdapat pernyataan “Pindahkan nilai ke lampiran III?” silahkan pilih “Ya”.
13. Wajib Pajak akan diarahkan ke lampiran II untuk mengisi bukti potong. Jika tidak ada, silahkan lewati lampiran tersebut dengan cara klik “Halaman Berikutnya” yang merupakan lampiran I yang berhubungan dengan penghasilan dari pekerjaan bebas, sehubungan pekerjaan, dan penghasilan lainnya dan jika tidak ada silahkan lewati halaman tersebut.
14. Setelah itu, Wajib Pajak akan diarahkan ke lampiran II untuk mengisi bukti potong dan jika tidak ada silahkan lewati lampiran tersebut dengan cara klik “Halaman Berikutnya” yang merupakan lampiran I yang berhubungan dengan penghasilan dari pekerjaan bebas, sehubungan pekerjaan, dan penghasilan lainnya dan jika tidak ada silahkan lewati halaman tersebut.
15. Kemudian, Wajib Pajak akan diarahkan ke halaman induk SPT 1770. UMKM diharapkan mengisi nomor hp, status kewajiban perpajakan, PTKP, dan tanggal pelaporan sesuai dengan kondisi.
16. Apabila sudah lengkap, silahkan klik “Submit”.
17. Lalu, klik “Unggah Lampiran” dan pilih file pdf hasil scan rekap pembayaran PPh Final.
18. Masukkan kode verifikasi yang diterima Wajib Pajak melalui e-mail lalu klik “Submit”

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Jika berhasil, Wajib Pajak akan menerima notifikasi langsung dari e-form dan menerima bukti penerimaan elektronik pada e-mail. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi ialah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Tarif PPh final ini merupakan langkah agar pelaku UMKM dapat ikut berkontribusi dalam perekonomian nasional. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.