PajakOnline.com—Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskan Wajib Pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam jangka 1 tahun pajak dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% selama jangka waktu tertentu. Tarif ini tak hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, tetapi juga Wajib Pajak Badan tertentu.
Namun, perlu diketahui bahwa tarif PPh Final sebesar 0,5% ini hanya dapat dipungut atau dipotong pada Wajib Pajak yang sudah memiiliki surat keterangan PP 23/18. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang ingin menikmati tarif PPh Final PP 23/18 diharuskan untuk melakukan pegajuan permohonan surat keterangan PP 23/18 terlebih dahulu.
Dalam artikel ini akan dibahas mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% tersebut. Wajib Pajak Pribadi yang dapat memanfaatkan PP 23/18 ini wajib menyetorkan PPh terutang setiap bulannya serta melaporkan PPh final PP 23/18 dalam SPT Tahunan Pribadi.
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi yang memanfaatkan PP 23/18:
1. Wajib Pajak dapat membuka laman DJP Online.
2. Wajib Pajak akan diminta untuk menuliskan NPWP, kata sandi, dan kode kemanan untuk melakukan login.
3. Selanjutnya pilih menu “Buat SPT” dan pilih “Ya” atas pertanyaan Wajib Pajak yang menjalankan usaha bebas.
4. Berikutnya, Wajib Pajak dapat memilih e-form SPT 1770, Wajib Pajak akan diminta untuk memilih tahun pajak yang ingin dilaporkan lalu pilih “Kirim Permintaan”. Dokumen e-form SPT 1770 akan secara otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirimkan melalui email terdaftar.
5. Proses pengisian e-form dilakukan dengan membuka file e-form dengan format .xfdl yang telah diunduh.
6. Pada pilihan pembukuan atau pencatatan, pilih pencatatan.
7. Kemudian, isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut dalam lampiran IV bagian A.
8. Pada lampiran IV bagian B, Wajib Pajak dapat melakukan perekaman kewajiban/utang pada akhir tahun. sedangkan, pada bagian C, Wajib Pajak dapa menuliskan daftar susunan anggota keluarga.
9. Pada lampiran III bagian A nomor 16, berikan tanda centang pada kotak bertuliskan “PP 46/23” dengan itu sudah menandakan bahwa Wajib Pajak telah mengaktifkan data pembayaran PPh final 0,5% berdasarkan PP 23/18.
10. Lalu, Wajib Pajak dapat memilih kotak biru yang bertuliskan “PP 46/23″ yang kemudian akan diarahkan ke halaman ” Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pengenaan PPh 46 Tahun 2013 Per Masa Pajak serta Masing-Masing Tempat Usaha”.
11. Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi peredaran bruto per masa pajak dalam jangka waktu satu tahun pajak sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
12. Jika sudah memasukkan seluruh data, pada bagian akhir halaman terdapat pernyataan “Pindahkan nilai ke lampiran III?” silahkan pilih “Ya”.
13. Wajib Pajak akan diarahkan ke lampiran II untuk mengisi bukti potong. Jika tidak ada, silahkan lewati lampiran tersebut dengan cara klik “Halaman Berikutnya” yang merupakan lampiran I yang berhubungan dengan penghasilan dari pekerjaan bebas, sehubungan pekerjaan, dan penghasilan lainnya dan jika tidak ada silahkan lewati halaman tersebut.
14. Setelah itu, Wajib Pajak akan diarahkan ke lampiran II untuk mengisi bukti potong dan jika tidak ada silahkan lewati lampiran tersebut dengan cara klik “Halaman Berikutnya” yang merupakan lampiran I yang berhubungan dengan penghasilan dari pekerjaan bebas, sehubungan pekerjaan, dan penghasilan lainnya dan jika tidak ada silahkan lewati halaman tersebut.
15. Kemudian, Wajib Pajak akan diarahkan ke halaman induk SPT 1770. UMKM diharapkan mengisi nomor hp, status kewajiban perpajakan, PTKP, dan tanggal pelaporan sesuai dengan kondisi.
16. Apabila sudah lengkap, silahkan klik “Submit”.
17. Lalu, klik “Unggah Lampiran” dan pilih file pdf hasil scan rekap pembayaran PPh Final.
18. Masukkan kode verifikasi yang diterima Wajib Pajak melalui e-mail lalu klik “Submit”
Jika berhasil, Wajib Pajak akan menerima notifikasi langsung dari e-form dan menerima bukti penerimaan elektronik pada e-mail. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi ialah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Tarif PPh final ini merupakan langkah agar pelaku UMKM dapat ikut berkontribusi dalam perekonomian nasional. (Atania Salsabila)