Rabu, 29 Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Ilustrasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sumber Foto: Kemenkeu.

3.9k
Dibagikan
4.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskan Wajib Pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam jangka 1 tahun pajak dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% selama jangka waktu tertentu. Tarif ini tak hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha, tetapi juga Wajib Pajak Badan tertentu.

Namun, perlu diketahui bahwa tarif PPh Final sebesar 0,5% ini hanya dapat dipungut atau dipotong pada Wajib Pajak yang sudah memiiliki surat keterangan PP 23/18. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang ingin menikmati tarif PPh Final PP 23/18 diharuskan untuk melakukan pegajuan permohonan surat keterangan PP 23/18 terlebih dahulu.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% tersebut. Wajib Pajak Pribadi yang dapat memanfaatkan PP 23/18 ini wajib menyetorkan PPh terutang setiap bulannya serta melaporkan PPh final PP 23/18 dalam SPT Tahunan Pribadi.

Baca Juga:

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi yang memanfaatkan PP 23/18:

1. Wajib Pajak dapat membuka laman DJP Online.
2. Wajib Pajak akan diminta untuk menuliskan NPWP, kata sandi, dan kode kemanan untuk melakukan login.
3. Selanjutnya pilih menu “Buat SPT” dan pilih “Ya” atas pertanyaan Wajib Pajak yang menjalankan usaha bebas.
4. Berikutnya, Wajib Pajak dapat memilih e-form SPT 1770, Wajib Pajak akan diminta untuk memilih tahun pajak yang ingin dilaporkan lalu pilih “Kirim Permintaan”. Dokumen e-form SPT 1770 akan secara otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirimkan melalui email terdaftar.
5. Proses pengisian e-form dilakukan dengan membuka file e-form dengan format .xfdl yang telah diunduh.
6. Pada pilihan pembukuan atau pencatatan, pilih pencatatan.
7. Kemudian, isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut dalam lampiran IV bagian A.
8. Pada lampiran IV bagian B, Wajib Pajak dapat melakukan perekaman kewajiban/utang pada akhir tahun. sedangkan, pada bagian C, Wajib Pajak dapa menuliskan daftar susunan anggota keluarga.
9. Pada lampiran III bagian A nomor 16, berikan tanda centang pada kotak bertuliskan “PP 46/23” dengan itu sudah menandakan bahwa Wajib Pajak telah mengaktifkan data pembayaran PPh final 0,5% berdasarkan PP 23/18.
10. Lalu, Wajib Pajak dapat memilih kotak biru yang bertuliskan “PP 46/23″ yang kemudian akan diarahkan ke halaman ” Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pengenaan PPh 46 Tahun 2013 Per Masa Pajak serta Masing-Masing Tempat Usaha”.
11. Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi peredaran bruto per masa pajak dalam jangka waktu satu tahun pajak sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
12. Jika sudah memasukkan seluruh data, pada bagian akhir halaman terdapat pernyataan “Pindahkan nilai ke lampiran III?” silahkan pilih “Ya”.
13. Wajib Pajak akan diarahkan ke lampiran II untuk mengisi bukti potong. Jika tidak ada, silahkan lewati lampiran tersebut dengan cara klik “Halaman Berikutnya” yang merupakan lampiran I yang berhubungan dengan penghasilan dari pekerjaan bebas, sehubungan pekerjaan, dan penghasilan lainnya dan jika tidak ada silahkan lewati halaman tersebut.
14. Setelah itu, Wajib Pajak akan diarahkan ke lampiran II untuk mengisi bukti potong dan jika tidak ada silahkan lewati lampiran tersebut dengan cara klik “Halaman Berikutnya” yang merupakan lampiran I yang berhubungan dengan penghasilan dari pekerjaan bebas, sehubungan pekerjaan, dan penghasilan lainnya dan jika tidak ada silahkan lewati halaman tersebut.
15. Kemudian, Wajib Pajak akan diarahkan ke halaman induk SPT 1770. UMKM diharapkan mengisi nomor hp, status kewajiban perpajakan, PTKP, dan tanggal pelaporan sesuai dengan kondisi.
16. Apabila sudah lengkap, silahkan klik “Submit”.
17. Lalu, klik “Unggah Lampiran” dan pilih file pdf hasil scan rekap pembayaran PPh Final.
18. Masukkan kode verifikasi yang diterima Wajib Pajak melalui e-mail lalu klik “Submit”

Jika berhasil, Wajib Pajak akan menerima notifikasi langsung dari e-form dan menerima bukti penerimaan elektronik pada e-mail. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi ialah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Tarif PPh final ini merupakan langkah agar pelaku UMKM dapat ikut berkontribusi dalam perekonomian nasional. (Atania Salsabila)

Bagikan1549Tweet968Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Lapor SPT Tahunan, Begini Cara Daftar DJP Online

Berita selanjutnya

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Pekerja Lepas

Baca Berita

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Pekerja, pegawai atau karyawan yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan...

Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak segera melakukan...

Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan perihal kepemilikan Nomor Pokok Wajib...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) harus melaporkan harta kekayaannya, mulai dari tabungan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Pekerja Lepas

Silakan untuk komentar
Ayo segera validasi NIK untuk menjadi NPWP. Sumber Foto: DJP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    130802 dibagikan
    Bagikan 52321 Tweet 32701
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    39121 dibagikan
    Bagikan 15648 Tweet 9780
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39010 dibagikan
    Bagikan 15604 Tweet 9753
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24868 dibagikan
    Bagikan 9947 Tweet 6217
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23150 dibagikan
    Bagikan 9260 Tweet 5788

Terbaru

  • Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download
  • Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan
  • NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Korlantas Polri: Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif

29/03/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In