PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2018 yang artinya bahwa tarif PPh UMKM turun dari 1% menjadi hanya 0,5%.
Setelah disahkannya PP tersebut maka setelah itu terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK. 03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang sudah berlaku sejak 27 Agustus 2018 yang menyatakan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilunasi dengan 2 cara, yakni:
1. Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
2. Dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak yang berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan/pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria PP 23/18 dengan tarif sebesar 0,5%.
Sudah dikatakan pada artikel sebelumnya bahwa tarif PPh PP 23/18 ini hanya dapat didapatkan oleh Wajib Pajak yang sudah memiliki surat keterangan PP 23/18. Berikut merupakan sejumlah syarat untuk mendapatkan surat keterangan PP 23/18:
1. Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, apabila ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus dengan ketentuan Pasal 32 UU No. 6 Tahun 1983 tentang UU KUP yang telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2009.
2. Wajib Pajak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
4. Wajib Pajak bukan merupakan Wajib Pajak yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak PP 23/18.
Jika sudah memenuhi syarat yang sudah dijelaskan maka selanjutnya Wajib Pajak dapat mengajukan surat keterangan PP 23/18 yang dapat dilakukan secara manual dan online. Cara mengajukan surat keterangan PP 23/18 secara manual yakni dengan mengajukan langsung surat keterangan kepada Ditjen Pajak melalui:
1. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
2. KP2KP.
3. KPP mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak tedaftar.
4. Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak.
Cara selanjutnya yakni melalui online dengan tahapan sebagai berikut:
1. Masuk ke situs pajak.go.id.
2. Klik “Login” yang berada di bagian kanan atas lalu akan diarahkan untuk login ke DJP Online.
3. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
4. Setelah itu, klik “Layanan”.
5. Akan muncul menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
6. Pada kolom profil pemenuhan kewajiban, pilih surat keterangan (PP 23).
7. Isi kode keamanan dan klik “Submit”.
8. Berikutnya, sistem akan melakukan verifikasi atau pengecekan otomatis apakah Wajib Pajak tersebut memenuhi syarat untuk masuk kelompok Wajib Pajak PP 23.
9. Jika semua sudah terpenuhi , maka klik “Cetak Surat”.
10. Selanjutnya, Wajib Pajak akan mendapat konfirmasi dari DJP dan klik “Ya”. Cetakan surat keterangan PP 23 akan otomatis terunduh dalam format PDF.
11. Periksa kembali hasil unduhan tersebut. (Atania Salsabila)

































