PajakOnline.com—Penerbitan Terdaftar Dalam Usaha Pariwisata atau TDUP dilakukan oleh Lembaga OSS sesudah pelaku usaha melakukan pendaftaran usahanya dan sebagai bukti resmi jika usaha tersebut terdaftar dalam menjalankan bidang usahanya.
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia No. 10 Tahun 2018, TDUP wajib dimiliki oleh beberapa jenis usaha seperti:
1. Daya tarik wisata
2. Kawasan pariwisata
3. Jasa transportasi wisata
4. Jasa perjalanan wisata
5. Jasa makanan dan minuman
6. Penyediaan akomodasi
7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran
9. Jasa informasi pariwisata
10. Jasa konsultan pariwisata
11. Jasa pramuwisata
12. Wisata tirta
13. Spa
Cara Memperoleh Izin TDUP
Untuk mendapatkan izin TDUP, pemilik usaha perlu melakukan pengajuan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota di tempat lokasi pariwisata itu ada. Tetapi jika usaha itu
terdapat lebih dari 1 kabupaten/kota artinya pengajuan bisa dilakukan ke PTSP di provinsi untuk menjadi bukti TDUP tertuju pada lokasi tempat pariwisata itu.
Ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan permohonan di antaranya:
1. Fotokopi akta pendirian perusahaan apabila pemohon badan usaha
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi NPWP
4. Fotokopi bukti pelunasan denda usaha pariwisata yang terkena sanksi denda
5. Fotokopi pengesahan akta pendirian perusahaan apabila pemohon berbentuk badan hukum
6. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara jika mendatangkan artis dari luar negeri
7. Sertifikat/bukti kuasa tanah atau bangunan yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
8. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas dokumen disertai meterai
9. Surat pernyataan kesanggupan melangsungkan usaha sesuai dengan ketentuan dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Sebagai perlakuan pajak terhadap TDUP, pengusaha pariwisata diwajibkan untuk mendaftarkan izin usahanya ke pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk mendapatkan NPWP.
Pengusaha berkewajiban membayar pajak daerah sejumlah 10% dari penghasilan yang didapatkan selama satu bulan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































