Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ini Penyelenggara Kawasan Berikat

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Januari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Reformasi Sistem PPN Demi Keadilan dan Tingkatkan Penerimaan Negara

Batam. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Aturan mengenai kawasan berikat terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 mengenai Kawasan Berikat. Peraturan ini kemudian diubah melalui PMK No. 65/PMK.04/2021.

Singkatnya, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai, sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021, di dalam kawasan berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat oleh Penyelenggara Kawasan Berikat berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Mengikuti Pasal 1 angka 5 PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/20211, Penyelenggara kawasan berikat yaitu badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan kawasan berikat.

Pada sebuah penyelenggaraan kawasan berikat bisa dilaksanakan satu atau lebih pengusahaan kawasan berikat. Pengusahaan kawasan berikat itu bisa dilakukan oleh dua pihak, diantaranya Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB).

Baca Juga:

Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas, 8 Bandara Ditutup Sementara

Inflasi Agustus 2026 Naik ke 3,19 Persen, Daya Beli Masyarakat Harus Jadi Perhatian

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027, Investasi Ditargetkan Tumbuh 7 Persen

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pengusaha Kawasan Berikat diartikan sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan kawasan berikat.

Sedangkan, PDKB diartikan sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam kawasan berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus menjadi badan hukum yang berbeda.

Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB melaksanakan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang asalnya dari tempat lain pada daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Dari PKB maupun PDKB wajib berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Agar bisa menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB, perusahaan harus memperoleh izin lewat pengajuan permohonan kepada menteri c.q. kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama melalui persyaratan tertentu.

Contohnya, ada satu syarat agar perusahaan bisa menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat yaitu wajib mempunyai bukti kepemilikan/penguasaan sebuah kawasan, tempat, atau bangunan yang memiliki batas-batas yang jelas juga peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan menjadi kawasan berikat. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Mulai Hari Ini sampai 1 Juni 2020, Bandara Soetta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas, 8 Bandara Ditutup Sementara

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda...

Sembako Kena Pajak? Ini Faktanya

Inflasi Agustus 2026 Naik ke 3,19 Persen, Daya Beli Masyarakat Harus Jadi Perhatian

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tekanan harga di Indonesia kembali meningkat. Badan...

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen pada 2027, Investasi Ditargetkan Tumbuh 7 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memasang target ambisius untuk membawa pertumbuhan...

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Erupsi Gunung Anak Krakatau bukan lagi sekadar...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Denpasar, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong kesadaran...

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Bekasi, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan target penerimaan pajak...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 2–8 September...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.