PajakOnline.com—Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak terhadap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD).
Menurut Pasal 1 angka 30 a quo, mineral bukan logam dan batuan seperti yang terdapat dalam undang-undang di bidang mineral dan batu-bara.
Penjelasan Pasal 1 angka 3 Peraturan menteri ESDM No.5 Tahun 2017 menyebutkan mineral bukan logam yaitu mineral yang unsur utamanya terdiri dari bukan logam, seperti bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.
Sementara batuan sebagai massa padat yang terdiri dari satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, pada keadaan terikat (massive) atau lepas (loose).
Jenis mineral bukan logam dan batuan yang menjadi objek pajak MBLB yaitu asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, dan garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit.
Tidak hanya itu, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, dan phospat, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alam), tras, yarosif, zeolite, basal, trakit, dan mineral bukan logam dan batuan lain.
Pajak MBLB sebagai gantinya pajak pengambilan bahan galian golongan C yang awalnya diatur dalam UU No.18/1997 dan UU No.34/2000. Karena digantikan, mineral bukan logam dan batuan sebagai objek pajak MBLB umumnya sama dengan bahan galian golongan C.
Istilah bahan galian golongan C juga terjadi perubahan. Dikarenakan awalnya di Indonesia penggolongan bahan galian mengikuti UU No.11/1967. Pada Undang-Undang itu, bahan galian terbagi menjadi 3 golongan.
1. Bahan galian golongan A atau bahan galian strategis. Bahan galian ini tergolong untuk kepentingan pertahanan, kepentingan negara, kenyamanan negara, dan perekonomian negara. Seperti minyak bumi, batu bara, gas alam.
2. Bahan galian golongan B atau bahan galian yang vital. Bahan galian ini tergolong untuk menjamin kebutuhan hidup orang banyak. Seperti besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak.
3.Bahan galian golongan C atau bahan galian diluar golongan A dan B. Bahan galian C yaitu seperti nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer, pasir. Kemudian UU No. 11/1967 disempurnakan dan diganti lewat UU No. 3/2020.
Lebih jelasnya, UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 membagi usaha pertambangan kedalam pertambangan mineral dan pertambangan mineral batubara. Lalu pertambangan mineral terbagi menjadi 4 golongan.
1. Mineral radioaktif, contohnya tellurium, vanadium, zirconium, samarium, rubidium, thorium, uranium, radium, monasit.
2. Mineral logam, contohnya tembaga, timbal, seng, alumnia, kalium, bauksit, galena.
3. Mineral bukan logam, contohnya intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, batu kuarsa, clay.
4. pertambangan batuan, contohnya pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt.
Walau terjadi perubahan, istilah bahan galian C kadang-kadang masing dipakai. Selanjutnya, mineral bukan logam dan batuan berkaitan dengan kehidupan manusia. Seperti untuk bahan peralatan rumah tangga, bangunan, obat, kosmetik, alat tulis, barang pecah belah, hingga kreasi seni.
Menjadikan pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan banyak dilakukan pada berbagai daerah di Indonesia. Walau begitu, pajak MBLB tidak seutuhnya diterapkan dalam suatu kabupaten/kota.
Karena mengikuti aturan dalam UU 28/2009 yang menentukan suatu jenis pajak daerah dapat tidak dipungut jika potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan lewat peraturan daerah.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































