PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak harus membayar lunas PPh Final dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jadi, pembayaran PPh final PPS tidak bisa dilakukan melalui pemindahbukuan.
Peserta PPS akan dikenakan PPh final sesuai tarif masing-masing tergantung perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.
Dalam buku panduan PPS menyebutkan bahwa Pembayaran PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.
Baca Juga: Buku Panduan Cara Mudah Ikut PPS, Silakan Download
Dalam melakukan pembayaran PPh final untuk peserta kebijakan I PPS dilaksanakan dengan penggunaan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setor 427. Pada pembayaran PPh final terhadap harta yang diungkapkan lewat kebijakan II PPS, menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setor 428.
Pemindahbukuan hanya bisa dilakukan wajib pajak terhadap PPh yang lebih dibayar.
Ketika penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dilakukan wajib pajak lebih dari 1 kali dan terbukti ada lebih bayar, pemindahbukuan bisa dilakukan wajib pajak mengikuti peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagi wajib pajak yang mencabut SPPH juga diberlakukan hal yang sama. Wajib pajak bisa melakukan pemindahbukuan atau meminta pengembalian pembayaran pajak.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur PPS berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
UU HPP juga menentukan dua skema PPS, yakni;
1. Skema bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty.
2. Skema bagi wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi perolehan 2016-2020.
Dalam skema I PPS, diberlakukan tarif PPh final 6% apabila harta yang diungkap wajib pajak diinvestasikan ke sektor energi terbarukan. Apabila tidak, dikenakan tarif PPh final sejumlah 8% atau 11%. Bagi skema II PPS, tarif PPh final 12% apabila diinvestasikan. Apabila tidak tarifnya dikenakan 14% atau 18%. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































