PajakOnline.com—E-Bupot Unifikasi Berformat Standar yaitu bukti pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk formulir kertas atau Dokumen Elektronik dalam format standar, yang sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020.
Peraturan tersebut memberi kemudahan untuk pelapor dan untuk pemungut pajak dalam proses perpajakan, terutama ketika menyampaikan SPT Masa PPh. Ada beberapa macam pajak yang dilaporkan memakai PPh Unifikasi yaitu PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPh pasal 26.
Dalam melakukan pengisian e-Bupot unifikasi, ada beberapa hal yang harus ada pada formulir itu sebagai kepastian keaslian dokumen, di antaranya:
1. Nomor bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.
2. Jenis pemotongan/pemungutan PPh.
3. Identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa nama, NPWP, dan NIK.
4. Masa pajak dan tahun pajak.
5. Kode objek pajak.
6. Dasar pengenaan pajak (DPP).
7. Tarif pajak.
8. PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah.
9. Dokumen yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh.
10. Identitas pemotong/pemungut PPh berupa nama pemotongan/pemungut PPh, NPWP, dan nama penandatangan.
11. Tanggal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ditandatangani.
12. Tanda tangan dalam hal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dalam bentuk formulir/kertas atau kode verifikasi dalam hal bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar berbentuk formulir dokumen elektronik.
Setelah mengetahui apa saja yang perlu ada dalam formulir, wajib pajak bisa melakukan pengisian formulir menyesuaikan jenis dokumennya, elektronik atau kertas. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)