PajakOnline.com—Ketika dilakukan pemeriksaan, wajib pajak diminta untuk memberi pinjaman buku, catatan, dan/atau dokumen sebagai dasar pembukuan atau pencatatan, juga dokumen lain yang memiliki kaitan dengan penghasilan kepada pemeriksa pajak.
Pemeriksa pajak, menggunakan dokumen dan data dari wajib pajak sebagai penghitungan besaran penghasilan kena pajak dan jumlah pajak yang terutang. Artinya dokumen yang diberikan kepada pemeriksa pajak harus dokumen asli.
Artinya wajib pajak perlu membuat surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan itu.
Dalam Lampiran III poin D Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 menjelaskan tentang format dan tata cara pengisian surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan dokumen yang diberikan.
– Dalam surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan dokumen yang diberikan, awalnya isi pertanyaan Naa, Pekerjaan/Jabatan, dan Alamat, dengan data dari wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani surat pernyataan itu.
– Selanjutnya, pilih salah satu dengan memberi tanda ceklis, dalam pilihan wajib pajak, wakil, kuasa. Dalam pernyataan dari wajib pajak, isi dengan informasi Nama, NPWP, dan Alamat dari wajib pajak yang diperiksa.
– Kemudian, dalam pernyataan ‘dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan’, isi kolom ‘Nomor’ dengan sesuai dengan nomor surat perintah pemeriksaan yang telah diterima sebelumnya. Lalu, pada kolom ‘Tanggal’, diisi dengan tanggal terbit yang terdapat pada surat perintah pemeriksaan.
Di poin akhir, isi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pernyataan keaslian dibuat. Kemudian isi juga nama dan tanda tangan dari wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani surat pernyataan.
– Terakhir, surat pernyataan keaslian itu bisa disampaikan kepada pemeriksa yang berkaitan berbarengan dengan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjamkan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































