PajakOnline.com—Pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan menjadi sumber pendapatan negara yang kegunaannya akan berbalik lagi kepada Wajib Pajak yang telah membayarnya.
Sistem perpajakan di setiap negara memiliki konsepnya masing-masing yang mungkin berbeda dengan negara lainnya. Di Indonesia sendiri, dikenal konsep pemotongan dan pemungutan pajak atau yang lebih sering disebut dengan pajak potput (withholding tax). Tak hanya di Indonesia, sistem ini juga banyak diterapkan di negara-negara lain.
Mengapa begitu? sebab sistem withholding tax ini mempunyai beberapa keunggulan. Pemotongan dan pemungutan jika Anda dengar sekilas mungkin terdengar seperti sama, namun nyatanya kedua istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Untuk lebih jelasnya, kita bahas dalam artikel ini.
Pemotongan sendiri dapat diartikan memotong atau mengurangi pembayaran yang berkaitan dengan jumlah yang diterima atau dapat juga dikatakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pada umumnya, pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang memberi atau membayarkan penghasilan dengan jenis pajak yang dipotong yaitu PPh 4 ayat 2, PPh 21/26, PPh 23, dan PPh 15.
Sedangkan, pemungutan dapat diartikan memungut atau menambah yang berkaitan dengan jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima atau DPP. Pemungutan pajak dilakukan oleh penerima atau pihak yang menerima pembayaran/penghasilan dan digunakan untuk pengenaan PPh 22 dan PPN. (Atania Salsabila)

































