PajakOnline.com—Reptariasi merupakan istilah yang erat hubungannya dengan tax amnesty (program pengampunan pajak). Repatriasi bermakna pemulangan kembali seseorang ke negara asalnya. Namun, berbeda dalam konteks perpajakan Indonesia. Arti dari repatriasi dalam perpajakan adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan berupa aset atau harta dari luar negeri ke wilayah Indonesia.
Istilah repatriasi tercantum dalam lampiran PMK Nomor 118/PMK.03/2016 yakni dalam bentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang ada di luar negeri namun belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Beberapa literasi lain menyebut istilah tersebut dengan repatriasi harta namun tetap dengan arti yang sama.
Yang namanya harta, tentu saja banyak jenisnya. Harta atau aset yang dimaksud dapat berupa:
1. Rekening tabungan.
2. Properti (rumah dan tanah).
3. Kendaraan bermotor.
4. Uang tunai.
5. Surat berharga.
6. Logam mulia.
Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam melakukan repatriasi harta tidak bisa sembarangan. Terdapat aturan main yang telah diatur oleh DJP dalam periode pengampunan pajak terutama terkait tarif yang dikenakan. Tarif tersebut dibagi menjadi 3 periode tax amnesty, yakni:
1. Tarif 4% untuk periode I.
2. Tarif 6% untuk periode II.
3. Tarif 10% untuk periode III.
Bukan hanya itu, DJP juga mewajibkan WNI yang melakukan repatriasi harta untuk segera menginvestasikan harta tersebut ke dalam negeri selama 3 tahun. Harta tersebut harus dialihkan terlebih dahulu dalam beberapa bentuk instrumen investasi, antara lain:
1. Surat berharga Negara Republik Indonesia.
2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara.
3. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah.
4. Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
5. Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha.
7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah.
8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Atania Salsabila)

































