PajakOnline.com—Joint venture adalah kesatuan perusahaan yang dibentuk oleh 2 pihak atau lebih yang bertujuan untuk menyatukan sumber daya dan menjalankan bisnis atau usaha dalam waktu tertentu secara bekerja sama.
Perusahaan yang melakukan hal tersebut umumnya mereka yang merasa dirinya belum cukup kuat untuk melawan kompetitor yang besar dan banyak dengan faktor yang sudah disebutkan sebelumnya, maka dari itu mereka mengajak perusahaan lain untuk bekerja sama.
Berikut ini sejumlah alasan joint venture antarperusahaan:
1. Kebutuhan Modal dan Sumber Daya
Dengan adanya kerja sama ini dapat membantu meminimalisir pemakaian modal dan sumber daya.
2. Meminimalisir Risiko Bisnis
Melalui kerja sama ini, potensi kerugian akibat bisnis dapat diminimalkan sekecil mungkin karena kerja sama ini memuat aturan pembagian keuntungan dan kerugian tiap pihak yang bekerja sama.
3. Pengembangan Usaha yang Lebih Luas
Kerja sama ini membantu dalam memperoleh kemudahan dalam mengembangkan peluang usaha.
4. Transfer Teknologi dan Keahlian
Perusahaan yang melakukan hal ini tentu akan saling transfer teknologi dan keahlian sehingga dapat memberikan keuntungan pada perusahaan yang memiliki teknologi dan keahlian yang terbatas.
5. Terciptanya Inovasi Produk
Dengan adanya hal ini memang bertujuan untuk melahirkan produk atau inovasi baru sehingga dapat dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya.
Penting bagi Anda yang ingin melakukan joint venture untuk megetahui hal-hal yang harus tercantum dalam
perjanjian joint venture, antara lain:
1. Pihak yang terlibat.
2. Susunan manajemen dan keanggotaan usaha patungan.
3. Persentase kepemilikan dari setiap pihak.
4. Persentase keuntungan dan kerugian.
5. Tujuan Perjanjian.
6. Lama waktu perjanjian berlaku.
7. Legalitas.
8. Daftar sumber daya.
9. Karyawan yang akan menjalankan usaha patungan.
10. Penulisan administrasi dan laporan keuangan. (Atania Salsabila)

































