PajakOnline.com—Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberi wewenang kepada provinsi untuk memungut pajak alat berat.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pajak alat berat (PAB) sebagai potensi pajak baru untuk provinsi-provinsi yang kaya akan komoditas tambang, misalnya Provinsi Riau.
Dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Menkeu mengatakan, saya lihat kalau seandainya di Rokan akan ada lebih banyak eksplorasi dengan menambah sumur, mereka pasti membutuhkan alat berat. Ini menjadi salah satu sumber (penerimaan pajak).”
Dalam Pasal 1 angka 31 UU HKPD, PAB diartikan menjadi pajak kepemilikan atau penguasaan alat berat.
Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan teknik sipil yang sifatnya berat bila dikerjakan dengan tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor, serta tidak melekat secara permanen pada area tertentu termasuk tapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Pengenaan PAB dilakukan terhadap nilai jual alat berat menjadi dasar pengenaan tarif maksimal 0,2%. Tarif ditentukan lewat peraturan daerah. PAB terutang dihitung dari wajib pajak dengan sah mempunyai atau menguasai alat berat dan bisa dibayarkan secara langsung di awal.
Dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan alat berat tidak bisa digunakan hingga 12 bulan, wajib pajak memiliki hak dalam mengajukan restitusi PAB yang telah dibayar dalam porsi jangka waktu yang belum dilewati.
Ketentuan lebih jelas tentang pelaksanaan restitusi PAB itu diatur lewat peraturan gubernur di masing-masing provinsi. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































