PajakOnline.com—Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPn) orang pribadi akan berakhir pada hari ini Kamis (31/3/2022) tengah malam. Segera laporkan SPT Tahunan secara online.
Penutupan penyampaian laporan SPT Tahunan sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) adalah 31 Maret. Sedangkan, untuk pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Badan akan ditutup pada 30 April mendatang.
Bagi WP yang belum melapor akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan kewajiban mengurus pajaknya, termasuk ketentuan denda. Oleh karena itu, warga masyarakat, wajib pajak diimbau segera melaporkan SPT Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir.
Bila WP tidak melapokan SPT Tahunan akan dikenakan denda. Bagi wajib pajak orang pribadi dendanya Rp100 ribu. Sedangkan wajib pajak badan dendanya Rp1 juta.

































