Sabtu, 2 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Dasar Hukum Pajak Jual Beli Tanah

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Dasar Hukum Pajak Jual Beli Tanah

Ilustrasi sertifikat tanah. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak jual beli tanah adalah pajak yang dibebankan saat seseorang melakukan transaksi jual beli tanah. Ya, selain menyerahkan atau menerima uang dari transaksi tersebut, Anda juga wajib membayarkan komponen biaya lain. Salah satunya adalah pajak jual beli tanah.

Pajak ini dibebankan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi, baik itu penjual maupun pembeli. Bagi penjual tanah, pajak tersebut masuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan bagi pembeli tanah, pajak tersebut digolongkan sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Lalu, bagaimanakah dasar hukum pajak jual beli tanah itu sendiri?

Aturan mengenai pajak jual beli tanah telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) khusus. Dasar hukum jual beli tanah, terutama untuk pihak penjual, telah diatur dalam PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atau Penghasilan yang didapat dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Sedangkan untuk pihak pembeli, dasar hukum jual beli tanah telah termaktub dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP), tepatnya pada Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2.

Waktu pembayaran pajak pun harus diperhatikan baik-baik. Sebab, PPh merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan akta jual beli yang sah. Artinya, Anda tidak bisa mengajukan pembuatan akta jual beli tanah jika belum menyelesaikan kewajiban pajak jual beli tanah.

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berhak menolak atau membatalkan pengajuan pembuatan akta jual beli tanah Anda. Ketentuan ini telah diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tepatnya Pasal 39, Ayat 1 g.

Perlu diingat, kwitansi pembayaran tanah pun tidak dapat menggantikan pembayaran pajaknya. Pada dasarnya, kwitansi tersebut hanya memuat rincian transaksi jual beli tanah saja tanpa ada komponen biaya penyerta lain. Sehingga, tidak bisa dijadikan bukti bahwa Anda telah melakukan pembayaran pajak jual beli tanah.

Lalu, bagaimana dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)? Seperti yang telah dibahas pada poin sebelumnya, BPHTB adalah pungutan atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan yang dibebankan kepada pihak pembeli.

Dalam sejarahnya, BPHTB mulanya dipungut oleh pemerintah pusat. Namun setelah dikaji ulang maka ketentuan tersebut diubah melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan tersebut mulai berlaku pada tahun 2011 dan sejak saat itu, BPHTB dipungut oleh pemerintah daerah.

Agar Anda tidak salah dalam membayarkan BPHTB, perlu diketahui dasar pengenaannya. Dasar pengenaan BPHTB dihitung dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan tarif 5% dari total NPOP ditambah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dari penghitungan tersebut, Anda bisa mengetahui berapa besaran BPHTB yang harus dibayarkan.

Apa sebenarnya NJOP itu? NJOP adalah harga transaksi jual beli tanah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Lalu, bagaimana jika tanah merupakan hibah atau warisan? Anda bisa menentukan NJOP dari harga pasaran umum tanah. Jadi, tidak mengherankan jika NJOP satu daerah bisa berbeda dengan daerah lainnya.

Untuk menentukan harga tanah, pihak pembeli dan penjual bisa bersepakat untuk menggunakan NPOP atau NJOP. Intinya, harga tersebut disepakati oleh kedua belah pihak. Jangan sampai keputusan yang diambil adalah keputusan sepihak karena bisa menimbulkan masalah di masa mendatang.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

oleh PajakOnline
2 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline - Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
2 Mei 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.