Kamis, 30 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perlakuan Perpajakan Atas Penggabungan, Peleburan dan Pemekaran Usaha

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Kota Jakarta. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Berkaitan dengan penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha, berikut ini tata cara pengunaan nilai buku sesuai aturan KMK No 422/KMK.04/1998 Jo KMK No 469/KMK.04/1998 Jo KMK No 211/KMK.03/2003 Jo SE04/PJ.42/2003;

1. Penggunaan Nilai Buku

Wajib pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pengalihan harta:

-Wajib pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha
-Wajib pajak yang melakukan pemekaran usaha yang akan go publik dengan melakukan penawaran umum perdana (IPO) di bursa efek.

Syarat-syarat :

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

-Mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak
-Melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait, termasuk cabang atau perwakilan yang terdaftar di KPP Lokasi.
-Laporan Keuangan untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit Akuntan Publik.

Wajib pajak yang akan melakukan penggabungan atau peleburan usaha dapat mengalihkan sisa kerugian termasuk kerugian selisih kurs dari badan usaha lama yang belum dikompensasikan, dengan syarat :

-Badan usaha lama terlebih dahulu harus melakukan revaluasi aktiva tetap menurut ketetuan yang berlaku.
-Badan usaha lama dalam kondisi aktif menjalankan kegiatan usaha.
-Wajib pajak yang menerima pengalihan harta tetap aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya 2 tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha tersebut.

Dalam hal terjadi penghapusan utang piutang di antara wajib pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan, maka penghapusan utang bagi pihak debitur bukan merupakan penghasilan dan penghapusan piutang bagi kreditur bukan biaya.

Permohonan izin untuk menggunakan nilai buku dalam pengalihan harta tersebut di atas harus diajukan kepada Kepala Kanwil DJP yang membawahi KPP wajib pajak pemohon terdaftar, selambat-lambatnya 6 bulan sesudah proses penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dilakukan.

Dalam hal penggabungan atau peleburan usaha permohonan izin harus dilakukan oleh wajib pajak yang menerima harta, sedangkan dalam hal pemekaran usaha harus diajukan oleh wajib pajak yang melakukan pengalihan harta.

Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan ijin tersebut harus diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Dalam hal setelah lewat 1 bulan belum diberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

Dalam hal permohonan tersebut ditolak, maka pengalihan harta terebut harus dinilai dengan menggunakan nilai pasar, dan atas keuntungannya dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila harta yang dialihkan berupa tanah dan/atau bangunan, maka dikecualikan dari kewajiban membayar PPh sebesar 5% dari nilai pengalihan.

Apabila penggabungan atau peleburan usaha dilakukan dalam tahun berjalan, maka jumlah angsuran PPh Pasal 25 bagi badan usaha yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh wajib pajak yang terkait sebelum penggabungan atau peleburan usaha.

Dalam hal terjadi pelaksanaan penggabungan atau peleburan usaha dan akan melakukan  penawaran umum perdana (Initial Public Offering); maka  Wajib Pajak  yang menerima pengalihan harta tanpa melakukan revaluasi aktiva tetap, mendapat fasilitas berupa  pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompesasi kerugian fiskal sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku. Ketentuan tersebut dapat dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:

-Memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

-Melakukan revaluasi atas seluruh aktiva tetap wajib pajak yang melakukan pengalihan harta dengan harga pasar yang berlaku pada waktu penggabungan/peleburan usaha.

Bagaimana Tata Cara Pemekaran Usaha

2. Pemekaran Usaha :

Selambat-lambatnya 1 tahun setelah memperoleh persetujuan dari Dirjen Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunkan niai buku, harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada BAPEPAM dalam rangka IPO dan pernyataan pendaftaran tersebut menjadi efektif.

Jangka waktu satu tahun tersebut dapat diperpanjang karena kondisi diluar kekuasaan Wajib Pajak dengan persetujuan Kepala Kanwil DJP yang berwenang paling lama dua tahun.

Apabila jangka waktu tiga tahun diatas telah lewat dan Wajib Pajak belum melaksanakan IPO, maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak.

Bagaimana ketentuan bagi Pemegang Saham Badan Usaha Lama?

3. Ketentuan bagi Pemegang Saham Badan Usaha Lama :

Apabila pemegang saham badan usaha lama menerima sejumlah saham baru dari badan usaha yang menerima pegalihan harta sebagai pengganti saham yang lama, maka atas penerimaan saham baru tersebut dicatat sebesar nilai saham lama.

Apabila pemegang saham badan usaha lama menerima sejumlah saham baru dan sejumlah uang dari badan usaha yang menerima pengalihan harta sebagai pengganti saham lama maka atas penerimaan sejumlah uang tersebut merupakan penghasilan yang terutang PPh.

Apabila pemegang saham badan usaha lama tidak setuju dengan rencana pengalihan harta tersebut dan memilih menjual sahamnya maka atas selisih lebih antara harga perolehan dan harga jual merupakan pennghasilan (capital gain). Dan apabila mengalami kerugian dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pemegang saham tersebut menyelenggarakan pembukuan.

4. Kewajiban Audit Akuntan Publik (SE-30/PJ.42/1999):

Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku harus memenuhi syarat laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik (untuk tahun ajak dilakukannya pengalihan harta).

Laporan keuangan wajib pajak yang harus diaudit oleh akuntan publik meliputi baik laporan keuangan wajib pajak yang melakukan pengalihan harta (tranferor company) maupun laporan keuangan wajib pajak yang menerima pengalihan harta (acquiring company).

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Pelaporan SPT Tahunan Capai Lebih dari 12 Juta Wajib Pajak hingga Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

oleh PajakOnline
30 April 2026
0

Serang, PajakOnline - Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

IKPI Ingatkan Batas Waktu Laporan Tahunan Konsultan Pajak Hari Ini

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.