Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Fasilitas Bebas PPN dan PPN Tidak Dipungut, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 Juli 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Sektor-sektor Usaha Ini Paling Banyak Menerima Insentif Pajak

Kegiatan perdagangan ekspor-impor. Bongkar muat barang. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kedua fasilitas ini, yakni fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipugut diatur dalam pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa kedua fasilitas ini diberikan untuk:

Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
Penyerahan BKP tertentu atau JKP tertentu.
Impor BKP tertentu.
Pemanfaatan BKPTB tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Penentuan BKP, JKP, serta BKPTB untuk kedua fasilitas diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan.

Kedua fasilitas ini diberikan bertujuan untuk mendorong kemudahan berusaha serta meningkatkan daya saing beberapa sektor tertentu, serta mengatur sektor – sektor yang memang membutuhkan perhatian khusus.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebutkan bahwa kedua fasilitas ini hanya dapat diberikan terbatas untuk 10 tujuan tertentu. Apa saja?

Tujuan pertama adalah untuk mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional. Kemudian yang kedua adalah menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya. Yang ketiga adalah mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.

Baca Juga:

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Selanjutnya yang keempat adalah meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.

Yang kelima adalah mendorong pembangunan tempat ibadah. Yang keenam adalah menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri. Yang ketujuh adalah mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi BKP tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Tujuan kedelapan adalah membantu tersedianya BKP dan/atau JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional.

Kemudian kesembilan menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dan yang terakhir adalah mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Apabila dilihat secara sekilas, perbedaan kedua fasilitas ini tidak disebutkan secara tersurat dalam UU. Namun, keduanya memiliki peraturan pelaksanaan yang berbeda yang didalamnya mengatur lebih detail. Untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut, salah satu peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Kemudian masih ada pula berbagai peraturan pelaksanaan lain yang mengatur fasilitas PPN terutang tidak dipungut untuk kawasan ekonomi tertentu yang terdiri dari kawasan berikat, kawasan bebas atau free trade zone, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sedangkan untuk fasilitas dibebaskan, salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Substansi barang bersifat strategis disini adalah barang – barang yang ditujukan untuk kebutuhan masyarakat umum, seperti air bersih, barang kebutuhan pokok, vaksin, pakan ternak, pakan ikan, dan sebagainya. Barang dan jasa bersifat strategis disini juga dapat merujuk pada pengembangan usaha tertentu seperti jasa asuransi, minyak bumi dan gas bumi, dan sebagainya.. Sehingga atas peran strategis tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN dibebaskan.

Perbedaan lain kedua fasilitas ini adalah mengenai pengkreditan pajak masukan untuk PKP. Diatur dalam pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN, pajak masukan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut dapat dikreditkan, sedangkan untuk yang penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan tidak dapat dikreditkan.

Pada hakikatnya, PKP yang mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut, masih terutang PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Hanya saja tidak dilakukan pemungutan pajak keluaran. Sehingga, pajak masukannya masih dapat dikreditkan. Sedangkan PKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, atas penyerahan BKP dan/atau JKPnya tidak terutang PPN. Sehingga, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut tidak dapat dikreditkan.

Lalu bagaimana perlakuan faktur pajaknya untuk PKP? Untuk kedua fasilitas tersebut, atas penyerahan BKP dan/atau JKPnya, PKP tidak perlu memungut PPN. Namun, ada kewajiban pembuatan faktur pajak meskipun tidak ada pajak keluaran yang dipungut.

Dalam pembuatan faktur pajak, yang saat ini dilakukan melalui aplikasi e-Faktur, harus pula diberikan keterangan mengenai PPN yang mendapat fasilitas tersebut, serta peraturan perundang – undangan perpajakan yang menjadi dasar hukumnya.

Lebih lanjut, aturan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Kemudian, untuk kode transaksi faktur pajaknya, yakni dua digit pertama dari 16 digit kode seri faktur pajak, adalah 07 untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan 08 untuk fasilitas PPN dibebaskan.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.