Minggu, 15 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Fasilitas Bebas PPN dan PPN Tidak Dipungut, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
05/07/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Sektor-sektor Usaha Ini Paling Banyak Menerima Insentif Pajak

Kegiatan perdagangan ekspor-impor. Bongkar muat barang. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.4k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Kedua fasilitas ini, yakni fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipugut diatur dalam pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa kedua fasilitas ini diberikan untuk:

Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
Penyerahan BKP tertentu atau JKP tertentu.
Impor BKP tertentu.
Pemanfaatan BKPTB tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Penentuan BKP, JKP, serta BKPTB untuk kedua fasilitas diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan.

Kedua fasilitas ini diberikan bertujuan untuk mendorong kemudahan berusaha serta meningkatkan daya saing beberapa sektor tertentu, serta mengatur sektor – sektor yang memang membutuhkan perhatian khusus.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebutkan bahwa kedua fasilitas ini hanya dapat diberikan terbatas untuk 10 tujuan tertentu. Apa saja?

Tujuan pertama adalah untuk mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional. Kemudian yang kedua adalah menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya. Yang ketiga adalah mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.

Baca Juga:

Reaktivasi Layanan Faktur Pajak bagi WP yang Diblokir

DJP Wajibkan Konsultan Pajak Daftar Ulang Status Kuasa via Coretax

Pemkot Jaktim dan PajakOnline Gelar Workshop Tingkatkan Keuntungan Perusahaan dengan Tertib Administrasi Perpajakan

DJP Terbitkan PER‑9/PJ/2025: Akses Auto-Faktur Bisa Dinonaktifkan, Berikut Ketentuannya

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

Selanjutnya yang keempat adalah meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.

Yang kelima adalah mendorong pembangunan tempat ibadah. Yang keenam adalah menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri. Yang ketujuh adalah mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi BKP tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Tujuan kedelapan adalah membantu tersedianya BKP dan/atau JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional.

Kemudian kesembilan menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dan yang terakhir adalah mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Apabila dilihat secara sekilas, perbedaan kedua fasilitas ini tidak disebutkan secara tersurat dalam UU. Namun, keduanya memiliki peraturan pelaksanaan yang berbeda yang didalamnya mengatur lebih detail. Untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut, salah satu peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Kemudian masih ada pula berbagai peraturan pelaksanaan lain yang mengatur fasilitas PPN terutang tidak dipungut untuk kawasan ekonomi tertentu yang terdiri dari kawasan berikat, kawasan bebas atau free trade zone, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sedangkan untuk fasilitas dibebaskan, salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Substansi barang bersifat strategis disini adalah barang – barang yang ditujukan untuk kebutuhan masyarakat umum, seperti air bersih, barang kebutuhan pokok, vaksin, pakan ternak, pakan ikan, dan sebagainya. Barang dan jasa bersifat strategis disini juga dapat merujuk pada pengembangan usaha tertentu seperti jasa asuransi, minyak bumi dan gas bumi, dan sebagainya.. Sehingga atas peran strategis tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN dibebaskan.

Perbedaan lain kedua fasilitas ini adalah mengenai pengkreditan pajak masukan untuk PKP. Diatur dalam pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN, pajak masukan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut dapat dikreditkan, sedangkan untuk yang penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan tidak dapat dikreditkan.

Pada hakikatnya, PKP yang mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut, masih terutang PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Hanya saja tidak dilakukan pemungutan pajak keluaran. Sehingga, pajak masukannya masih dapat dikreditkan. Sedangkan PKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, atas penyerahan BKP dan/atau JKPnya tidak terutang PPN. Sehingga, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut tidak dapat dikreditkan.

Lalu bagaimana perlakuan faktur pajaknya untuk PKP? Untuk kedua fasilitas tersebut, atas penyerahan BKP dan/atau JKPnya, PKP tidak perlu memungut PPN. Namun, ada kewajiban pembuatan faktur pajak meskipun tidak ada pajak keluaran yang dipungut.

Dalam pembuatan faktur pajak, yang saat ini dilakukan melalui aplikasi e-Faktur, harus pula diberikan keterangan mengenai PPN yang mendapat fasilitas tersebut, serta peraturan perundang – undangan perpajakan yang menjadi dasar hukumnya.

Lebih lanjut, aturan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Kemudian, untuk kode transaksi faktur pajaknya, yakni dua digit pertama dari 16 digit kode seri faktur pajak, adalah 07 untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan 08 untuk fasilitas PPN dibebaskan.

 

Share579Tweet362Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Penyitaan dalam Penagihan Pajak, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya

Next Post

Peserta PPS Belum Dapat Surat Keterangan, Ikuti Arahan DJP Berikut Ini

Related Posts

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Reaktivasi Layanan Faktur Pajak bagi WP yang Diblokir

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

DJP Wajibkan Konsultan Pajak Daftar Ulang Status Kuasa via Coretax

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru yang mengharuskan konsultan...

Pemkot Jaktim dan PajakOnline Gelar Workshop Tingkatkan Keuntungan Perusahaan dengan Tertib Administrasi Perpajakan

Pemkot Jaktim dan PajakOnline Gelar Workshop Tingkatkan Keuntungan Perusahaan dengan Tertib Administrasi Perpajakan

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) bekerja sama dengan PajakOnline...

Syarat dan Ketentuan Bikin Faktur Pajak Gabungan

DJP Terbitkan PER‑9/PJ/2025: Akses Auto-Faktur Bisa Dinonaktifkan, Berikut Ketentuannya

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen)...

Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pajak...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Digitalisasi Perpajakan Indonesia: Langkah Transformasi Menuju Efisiensi, Literasi dan Kepatuhan Wajib Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Transformasi digital perpajakan di Indonesia telah memasuki fase krusial. Meskipun...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

Load More
Next Post
Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Peserta PPS Belum Dapat Surat Keterangan, Ikuti Arahan DJP Berikut Ini

BUMN Setor Pajak Rp 55,51 Triliun di Kuartal I 2020

Kontribusi BUMN Capai Rp1.200 Triliun, Naik Rp50 Triliun per Tahun

Cek Sengketa dan Jadwal Sidang Pajak Pakai Aplikasi Tax Court

Bayar Pajak Harusnya Semudah Isi Pulsa

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134318 shares
    Share 53727 Tweet 33580
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43770 shares
    Share 17508 Tweet 10943
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43714 shares
    Share 17486 Tweet 10929
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39543 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26810 shares
    Share 10724 Tweet 6703

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In