Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Fasilitas Bebas PPN dan PPN Tidak Dipungut, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
05/07/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Sektor-sektor Usaha Ini Paling Banyak Menerima Insentif Pajak

Kegiatan perdagangan ekspor-impor. Bongkar muat barang. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kedua fasilitas ini, yakni fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipugut diatur dalam pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa kedua fasilitas ini diberikan untuk:

Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
Penyerahan BKP tertentu atau JKP tertentu.
Impor BKP tertentu.
Pemanfaatan BKPTB tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Penentuan BKP, JKP, serta BKPTB untuk kedua fasilitas diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan.

Kedua fasilitas ini diberikan bertujuan untuk mendorong kemudahan berusaha serta meningkatkan daya saing beberapa sektor tertentu, serta mengatur sektor – sektor yang memang membutuhkan perhatian khusus.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disebutkan bahwa kedua fasilitas ini hanya dapat diberikan terbatas untuk 10 tujuan tertentu. Apa saja?

Tujuan pertama adalah untuk mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional. Kemudian yang kedua adalah menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya. Yang ketiga adalah mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.

Baca Juga:

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Selanjutnya yang keempat adalah meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.

Yang kelima adalah mendorong pembangunan tempat ibadah. Yang keenam adalah menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri. Yang ketujuh adalah mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi BKP tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Tujuan kedelapan adalah membantu tersedianya BKP dan/atau JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional.

Kemudian kesembilan menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dan yang terakhir adalah mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Apabila dilihat secara sekilas, perbedaan kedua fasilitas ini tidak disebutkan secara tersurat dalam UU. Namun, keduanya memiliki peraturan pelaksanaan yang berbeda yang didalamnya mengatur lebih detail. Untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut, salah satu peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Kemudian masih ada pula berbagai peraturan pelaksanaan lain yang mengatur fasilitas PPN terutang tidak dipungut untuk kawasan ekonomi tertentu yang terdiri dari kawasan berikat, kawasan bebas atau free trade zone, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sedangkan untuk fasilitas dibebaskan, salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Substansi barang bersifat strategis disini adalah barang – barang yang ditujukan untuk kebutuhan masyarakat umum, seperti air bersih, barang kebutuhan pokok, vaksin, pakan ternak, pakan ikan, dan sebagainya. Barang dan jasa bersifat strategis disini juga dapat merujuk pada pengembangan usaha tertentu seperti jasa asuransi, minyak bumi dan gas bumi, dan sebagainya.. Sehingga atas peran strategis tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN dibebaskan.

Perbedaan lain kedua fasilitas ini adalah mengenai pengkreditan pajak masukan untuk PKP. Diatur dalam pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN, pajak masukan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut dapat dikreditkan, sedangkan untuk yang penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan tidak dapat dikreditkan.

Pada hakikatnya, PKP yang mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut, masih terutang PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Hanya saja tidak dilakukan pemungutan pajak keluaran. Sehingga, pajak masukannya masih dapat dikreditkan. Sedangkan PKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, atas penyerahan BKP dan/atau JKPnya tidak terutang PPN. Sehingga, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut tidak dapat dikreditkan.

Lalu bagaimana perlakuan faktur pajaknya untuk PKP? Untuk kedua fasilitas tersebut, atas penyerahan BKP dan/atau JKPnya, PKP tidak perlu memungut PPN. Namun, ada kewajiban pembuatan faktur pajak meskipun tidak ada pajak keluaran yang dipungut.

Dalam pembuatan faktur pajak, yang saat ini dilakukan melalui aplikasi e-Faktur, harus pula diberikan keterangan mengenai PPN yang mendapat fasilitas tersebut, serta peraturan perundang – undangan perpajakan yang menjadi dasar hukumnya.

Lebih lanjut, aturan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Kemudian, untuk kode transaksi faktur pajaknya, yakni dua digit pertama dari 16 digit kode seri faktur pajak, adalah 07 untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan 08 untuk fasilitas PPN dibebaskan.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Penggunaan APBN

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto mengatakan uang pajak harus dipergunakan untuk...

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Bobibos, bensin jenis baru yang berasal dari tanaman diperkenalkan...

Alat Berat Kawasan Industri di Batam Bakal Kena Pajak

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Alat berat seperti ekskavator, buldoser, atau forklift beroperasi di...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Wajib Pajak Bisa Nonaktif Otomatis di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.