PajakOnline.com—Pemerintah telah merevisi ketentuan jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26/2022.
Pemerintah menyebut PP tersebut mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 81/2019.
“Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian ESDM, perlu diatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM dengan PP,” bunyi bagian pertimbangan PP 26/2022, dikutip hari ini.
Dalam PP tersebut, salah satu aspek yang diatur adalah pengenaan royalti sebesar 0% terhadap pemegang izin usaha pertambangan batu bara tertentu yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara.
Berdasarkan PP tersebut, royalti 0% terhadap volume batu bara diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
Ketentuan secara lebih terperinci mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara yang bisa mendapatkan fasilitas royalti 0% akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian ESDM.
Dalam pelaksanaannya, besaran, syarat, dan tata cara pengenaan royalti 0% harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.
Selain royalti 0% atas pertambangan batu bara yang melakukan peningkatan nilai tambah, PP 26/2022 juga membuka ruang untuk mengenakan PNBP nol rupiah atau 0% atas pemanfaatan SDA atau pelayanan di bidang ESDM.
Penetapan PNBP 0% dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Besaran, syarat, dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah atau 0% harus diatur dengan peraturan menteri ESDM dan disetujui oleh menteri keuangan.
Download/Unduh: PP Nomor 26 Tahun 2022

































