PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian menjelaskan, NIK dan NPWP 15 digit sama-sama bisa digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan terhitung sejak berlakunya PMK 112/2022 pada 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023.
“Jangan panik kalau belum valid. Format lama masih bisa digunakan sampai 31
Desember 2023. Jadi, masih ada jeda waktu untuk memutakhirkan data,” katanya
dalam Sosialisasi Peraturan Perpajakan yang digelar DJP.
Apabila data perpajakan dan data kependudukan sudah padan, lanjut Iqbal, NPWP 15 digit masih tetap digunakan untuk kebutuhan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023. NIK dapat digunakan sebatas untuk login DJP Online. Jika data perpajakan dan data kependudukan belum padan, wajib pajak harus terus melakukan pemutakhiran sampai data dinyatakan valid.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 16 juta wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK hingga 8 Januari 2023. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah melakukan validasi tercatat sebanyak 53 juta NIK.
Untuk melakukan validasi, wajib pajak cukup mengakses DJP Online tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP). Wajib pajak harus login terlebih dahulu ke DJP Online dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu
utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat memasukkan NIK dalam kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

































