Kamis, 25 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak dan Sanksi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
6 Februari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Kemudahan layanan perpajakan dengan e-faktur.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Surat pembatalan Faktur Pajak adalah dokumen yang digunakan untuk membatalkan transaksi pada eFaktur. Pengertian Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) PPN atau PPnBM.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memahami ketentuan pembatalan Faktur Pajak. Sebab tidak menutup kemungkinan dari berbagai transaksi barang atau jasa yang dilakukan, ternyata ada pembatalan. Salah satu alasan pembatalan Faktur Pajak karena pembatalan transaksi jual beli. Saat akan mengurusnya, Anda harus membuat surat pembatalan faktur pajak atau wajib melampirkan Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak.

Saat melakukan transaksi jual beli, Anda harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli barang atau jasa kena pajak tersebut.

Di sisi lain barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak pertambahan nilai selain harga pokoknya.

Apabila terdapat kekeliruan yang mengharuskan eFaktur tersebut dibatalkan, maka dapat diajukan pembatalan. Pembatalan ini wajib melampirkan dokumen berita acara surat pembatalan Faktur Pajak. Surat pembatalan Faktur Pajak ini berfungsi sebagai bukti atas transaksi di mana Faktur Pajaknya telah dibatalkan dan akan diarsip atau disimpan.

Baca Juga:

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Alasan Pembatalan Faktur Pajak yang Dibolehkan

Tidak sembarang wajib pajak dapat melakukan pembatalan Faktur Pajak. Terdapat sejumlah ketentuan bagi PKP bisa membatalkan Faktur Pajak.

1. Alasan Pembatalan Faktur Pajak karena Transaksi Batal

Menurut PER–24/PJ/2012, satu dari dua alasan pembatalan Faktur Pajak adalah karena adanya pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP atau JKP) di mana Faktur Pajaknya telah diterbitkan.

Apabila Anda berada di posisi PKP Penjual, ketika pembatalan dilakukan setelah melaporkan SPT Masa PPN Normal, maka akan terjadi kondisi lebih bayar yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Sementara itu, apabila Anda sebagai wajib pajak berada di posisi PKP Pembeli, Faktur Pajak batal sama dengan kondisi SPT Masa PPN Kurang Bayar.

Status Kurang Bayar menandakan terdapat pajak terutang yang terlebih dahulu harus dilunasi.

2. Alasan Pembatalan Faktur Pajak karena Salah Mengisi NPWP

Alasan kedua Faktur Pajak dibatalkan adalah kesalahan dalam pengisian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) lawan transaksi.

PKP penjual atau pembeli perlu memperbaiki NPWP yaitu dengan cara membatalkan Faktur Pajak lama kemudian menerbitkan Faktur Pajak baru. NPWP merupakan identitas wajib pajak yang memiliki fungsi sangat penting.

Dalam penyusunan dokumen pembatalan Faktur Pajak ini, sebenarnya tidak didasarkan pada bentuk dan susunan yang pasti. Dokumen ini saat penyerahannya juga disertai dengan beberapa dokumen yang wajib dilampirkan.

Surat pembatalan Faktur Pajak ini setidaknya harus berisikan:

Nama instansi atau perusahaan yang akan melakukan pembatalan faktur pajak atau pihak penjual disertai dengan alamat yang diletakkan pada bagian paling atas berita acara.

Kemudian diikuti dengan keterangan dokumen “Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak” disertai dengan nomor berita acara.

Keterangan yang memuat nomor faktur, tanggal faktur, serta identitas yang mencakup NPWP, nama lengkap dan alamat.

Berita acara yang berisikan pembatalan Faktur Pajak ini juga berisi alasan pembatalan Faktur Pajak bersangkutan.

C. Syarat Pembatalan Faktur Pajak

Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, PKP yang akan melakukan pembatalan Faktur Pajak, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Syarat bagi PKP Pembeli

Pembeli wajib menyediakan dokumen yang menyatakan pembatalan transaksi.
Dokumen dapat berupa pembatalan kontrak kerja atau dokumen lainnya yang sejenis.

2. Syarat bagi PKP Penjual

Penjual wajib melaporkan pembatalan Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) tempat penjual terdaftar.

Penjual diharuskan melampirkan Faktur Pajak yang dibatalkan dengan nilai sebesar Rp0 dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

D. Ketentuan Penggunaan Surat Pembatalan

Dokumen berita acara pembatalan Faktur Pajak ini hanya diperlukan apabila pengelolaan Faktur Pajaknya dilakukan secara manual atau tidak menggunakan aplikasi e-Faktur.

Sebelum berlakunya pembuatan Faktur Pajak elektronik yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur. maka ada ketentuan dalam melakukan pembatalan.

Sehingga bagi PKP yang ingin melakukannya juga harus mengajukan surat pembatalan Faktur Pajak kepada DJP secara manual.

Meski demikian, pembuatan Faktur Pajak manual tetap berlaku dan bisa saja dilakukan oleh PKP selama terjadi kondisi-kondisi tertentu seperti bencana alam, dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pembatalan Faktur Pajak dengan membuat surat pembatalan Faktur Pajak hanya diperlukan sebelum adanya aplikasi e-Faktur.

Artinya, seiring berlakunya Faktur Pajak elektronik yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur, maka dalam proses melakukan pembatalan e-Faktur, Anda tidak perlu membuat surat pembatalan Faktur Pajak.

Kendati pembatalan Faktur Pajak tidak dilarang selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, namun PKP juga harus mengetahui apa sanksi pembatalan Faktur Pajak jika tidak sesuai aturan yang berlaku.

Kendati pembatalan Faktur Pajak diperbolehkan, namun sebagai PKP Pembeli yang melakukan nota retur pembatalan Faktur Pajak atas barang/jasa kena pajak, akan dikenakan sanksi pembatalan Faktur Pajak tersebut. Besar sanksi pembatalan Faktur Pajak adalah sebesar 2% dari nilai kurang bayar. Selain itu, PKP juga akan dikenai kenaikan sanksi pembatalan Faktur Pajak sebesar 48% dari nilai kurang bayar.

Oleh karena itu, eFaktur yang pelaporan SPT Masa PPN kurang bayar atau PPN Terutang harus dilunasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan penyesuaian koreksi fiskal.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Cirebon, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

Kinerja Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten hingga Mei 2026 Tumbuh Positif 

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline –Hingga 31 Mei 2026 kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Gojek Pangkas Potongan Aplikasi Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan menerapkan potongan aplikasi...

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE, DJP Siapkan Implementasi Pajak Minimum Global

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan implementasi...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp940,31 Triliun hingga Pertengahan Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah memastikan belum memberlakukan kenaikan tarif Pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.