PajakOnline.com—Surat pembatalan Faktur Pajak adalah dokumen yang digunakan untuk membatalkan transaksi pada eFaktur. Pengertian Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) PPN atau PPnBM.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memahami ketentuan pembatalan Faktur Pajak. Sebab tidak menutup kemungkinan dari berbagai transaksi barang atau jasa yang dilakukan, ternyata ada pembatalan. Salah satu alasan pembatalan Faktur Pajak karena pembatalan transaksi jual beli. Saat akan mengurusnya, Anda harus membuat surat pembatalan faktur pajak atau wajib melampirkan Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak.
Saat melakukan transaksi jual beli, Anda harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
Di sisi lain barang atau jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak pertambahan nilai selain harga pokoknya.
Apabila terdapat kekeliruan yang mengharuskan eFaktur tersebut dibatalkan, maka dapat diajukan pembatalan. Pembatalan ini wajib melampirkan dokumen berita acara surat pembatalan Faktur Pajak. Surat pembatalan Faktur Pajak ini berfungsi sebagai bukti atas transaksi di mana Faktur Pajaknya telah dibatalkan dan akan diarsip atau disimpan.
Alasan Pembatalan Faktur Pajak yang Dibolehkan
Tidak sembarang wajib pajak dapat melakukan pembatalan Faktur Pajak. Terdapat sejumlah ketentuan bagi PKP bisa membatalkan Faktur Pajak.
1. Alasan Pembatalan Faktur Pajak karena Transaksi Batal
Menurut PER–24/PJ/2012, satu dari dua alasan pembatalan Faktur Pajak adalah karena adanya pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP atau JKP) di mana Faktur Pajaknya telah diterbitkan.
Apabila Anda berada di posisi PKP Penjual, ketika pembatalan dilakukan setelah melaporkan SPT Masa PPN Normal, maka akan terjadi kondisi lebih bayar yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Sementara itu, apabila Anda sebagai wajib pajak berada di posisi PKP Pembeli, Faktur Pajak batal sama dengan kondisi SPT Masa PPN Kurang Bayar.
Status Kurang Bayar menandakan terdapat pajak terutang yang terlebih dahulu harus dilunasi.
2. Alasan Pembatalan Faktur Pajak karena Salah Mengisi NPWP
Alasan kedua Faktur Pajak dibatalkan adalah kesalahan dalam pengisian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) lawan transaksi.
PKP penjual atau pembeli perlu memperbaiki NPWP yaitu dengan cara membatalkan Faktur Pajak lama kemudian menerbitkan Faktur Pajak baru. NPWP merupakan identitas wajib pajak yang memiliki fungsi sangat penting.
Dalam penyusunan dokumen pembatalan Faktur Pajak ini, sebenarnya tidak didasarkan pada bentuk dan susunan yang pasti. Dokumen ini saat penyerahannya juga disertai dengan beberapa dokumen yang wajib dilampirkan.
Surat pembatalan Faktur Pajak ini setidaknya harus berisikan:
Nama instansi atau perusahaan yang akan melakukan pembatalan faktur pajak atau pihak penjual disertai dengan alamat yang diletakkan pada bagian paling atas berita acara.
Kemudian diikuti dengan keterangan dokumen “Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak” disertai dengan nomor berita acara.
Keterangan yang memuat nomor faktur, tanggal faktur, serta identitas yang mencakup NPWP, nama lengkap dan alamat.
Berita acara yang berisikan pembatalan Faktur Pajak ini juga berisi alasan pembatalan Faktur Pajak bersangkutan.
C. Syarat Pembatalan Faktur Pajak
Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, PKP yang akan melakukan pembatalan Faktur Pajak, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Syarat bagi PKP Pembeli
Pembeli wajib menyediakan dokumen yang menyatakan pembatalan transaksi.
Dokumen dapat berupa pembatalan kontrak kerja atau dokumen lainnya yang sejenis.
2. Syarat bagi PKP Penjual
Penjual wajib melaporkan pembatalan Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) tempat penjual terdaftar.
Penjual diharuskan melampirkan Faktur Pajak yang dibatalkan dengan nilai sebesar Rp0 dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
D. Ketentuan Penggunaan Surat Pembatalan
Dokumen berita acara pembatalan Faktur Pajak ini hanya diperlukan apabila pengelolaan Faktur Pajaknya dilakukan secara manual atau tidak menggunakan aplikasi e-Faktur.
Sebelum berlakunya pembuatan Faktur Pajak elektronik yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur. maka ada ketentuan dalam melakukan pembatalan.
Sehingga bagi PKP yang ingin melakukannya juga harus mengajukan surat pembatalan Faktur Pajak kepada DJP secara manual.
Meski demikian, pembuatan Faktur Pajak manual tetap berlaku dan bisa saja dilakukan oleh PKP selama terjadi kondisi-kondisi tertentu seperti bencana alam, dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pembatalan Faktur Pajak dengan membuat surat pembatalan Faktur Pajak hanya diperlukan sebelum adanya aplikasi e-Faktur.
Artinya, seiring berlakunya Faktur Pajak elektronik yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur, maka dalam proses melakukan pembatalan e-Faktur, Anda tidak perlu membuat surat pembatalan Faktur Pajak.
Kendati pembatalan Faktur Pajak tidak dilarang selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, namun PKP juga harus mengetahui apa sanksi pembatalan Faktur Pajak jika tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kendati pembatalan Faktur Pajak diperbolehkan, namun sebagai PKP Pembeli yang melakukan nota retur pembatalan Faktur Pajak atas barang/jasa kena pajak, akan dikenakan sanksi pembatalan Faktur Pajak tersebut. Besar sanksi pembatalan Faktur Pajak adalah sebesar 2% dari nilai kurang bayar. Selain itu, PKP juga akan dikenai kenaikan sanksi pembatalan Faktur Pajak sebesar 48% dari nilai kurang bayar.
Oleh karena itu, eFaktur yang pelaporan SPT Masa PPN kurang bayar atau PPN Terutang harus dilunasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan penyesuaian koreksi fiskal.

































