PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, wajib pajak yang pindah alamat dapat melaporkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar atau pindah alamat NPWP, baik melalui kantor pelayanan pajak (KPP) lama atau domisili baru.
Penjelasan DJP menanggapi pertanyaan warganet di media sosial. Ketentuan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
“Pemindahan wajib pajak bisa dilakukan di KPP lama atau baru,” terang DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Untuk perubahan alamat yang sudah berbeda dari wilayah KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengisi formulir https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulirpemindahan-wajib-pajak dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar yang lama atau KPP sesuai domisili sekarang. Jika tidak bisa datang secara langsung, wajib pajak dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkannya melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi.
Sebelum datang ke KPP, wajib pajak perlu mengambil antrean secara online terlebih dahulu melalui https://kunjung.pajak.go.id.
Kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

































