PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak mewaspadai beragam modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, termasuk modus penipuan berupa Surat Tagihan Pajak (STP) palsu yang dikirimkan melalui email. DJP pun menegaskan email resmi DJP hanya berasal dari domain @pajak.go.id.
“Abaikan jika #KawanPajak mendapatkan email selain dari domain email resmi DJP,” demikian pernyataan DJP melalui media sosial Twitter @DitjenPajakRI, dikutip hari ini.
DJP turut melampirkan contoh selembar STP palsu yang dibuat oleh penipu. Surat tersebut ditujukan kepada perorangan. Surat palsu tersebut bisa saja terlihat meyakinkan karena dilengkapi dengan nomor
surat. Melalui surat tersebut, penipu juga melampirkan tautan tertulis ‘Unduh Detail Tagihan’ yang ternyata berupa file berbahaya.
Temuan email STP palsu tersebut diungkapkan oleh seorang warganet. Melalui akun Twitter pribadinya, dia membagikan tangkapan layar email dari alamat efiling@djp.contact.
Melalui email tersebut, penipu menyampaikan wajib pajak mengalami kurang bayar dan mencantumkan tautan palsu.
“Hati-hati! Modus baru lagi lewat surat DJP, pas diklik ternyata install aplikasi Trojan. Isi suratnya emang ngeri sih, jadi pengen ngeklik,” demikian cuitan @Ayoe_Moauw. Dalam beberapa tahun terakhir, DJP tercatat sudah beberapa kali mengingatkan wajib pajak mengenai adanya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
DJP menegaskan email yang bukan berasal dari domain resmi dapat dipastikan palsu. Wajib pajak pun diimbau tidak mengeklik tautan secara sembarangan, apalagi memasukkan data penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan password akun DJP Online.
 
			






























