PajakOnline.com—Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. BPKP menyebut penghitungan akhir kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun lebih.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang diminta sejak Oktober 2020.
Setelah menerima surat tersebut, BPKP melakukan audit dan analisis serta melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan. “Berdasarkan hal yang kami lakukan tersebut, kami terdapat kerugian kegiatan negara Rp8,32 triliun,” kata Yusuf dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
Dia mengatakan, kerugian tersebut bersumber dari tiga hal. Pertama kerugian atas dasar kajian hukum, mark up, dan kerugian pembangunan yang belum terselesaikan. “Kerugian negara tersebut atas 3 hal biaya kajian hukum, mark up, dan pembangunan BTS yang belum terbangun,” katanya.
Dalam kasus ini, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.

































