Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Profesi Musisi, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Juni 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Jenis Penghasilan Ini Dikecualikan PPh Final UMKM

Musisi. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Musisi merupakan seseorang yang menguasai satu atau lebih instrumen musik, dan harus dapat menguasai teknik bernyanyi yang profesional. Contoh karir sebagai musisi yakni penggubah lagu, pelatih paduan suara, guru musik, pelatih musik, DJ/Remixer, Produser Musik dan musikolog. Musikus juga membuatkelompok bersama untuk memainkan lagu. Apabila kelompok ini terdiri dari banyak orang yang memainkan alat musik bersama, seperti musik Beethoven, maka disebut dengan orkesta.

Musisi juga dikenakan PPh atas penghasilan yang didapatkannya, Mari kita bahas pemajakan profesi sebagai musisi.

Penghasilan dari musisi ini bervariasi, ada yang melalui pendapatan konser sendiri, mengikuti label produksi musik, atau membuat pelatihan/kursus musik. Berikut objek penghasilan musisi, di antaranya:

1. Penghasilan dari pekerjaan tetap, contohnya pegawai dari sebuah manajemen. Objek penghasilan ini termasuk objek PPh 21

2. Penghasilan dari kegiatan usaha, contohnya dari usaha kursus musik. Objek penghasilan ini termasuk objek PP 23

Baca Juga:

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

3. Penghasilan dari pekerjaan bebas, contohnya fee dari konser pribadi atau fee off air. Objek penghasilan ini termasuk objek PPh 25

4. Penghasilan dari yang dikenakan pajak final sesuai dengan PP 23. Objek pajak ini termasuk PP 23.

5. Penghasilan pajak dari royalti. Objek penghasilan ini termasuk objek PPh 23.

Kebijakan Perpajakan Musisi

1. PPh 21
Ketika seseorang bekerja sebagai pegawai tetap di sebuah manajemen musik, maka ia akan menggunakan hitungan yang sama dengan pegawai pada umunya, yaitu PPh 21. Pada PPh 21, ditetapkan tarif pajak progresif sebagai berikut:

  • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  •  Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  •  Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  •  Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

2. PP 23 atau PPh Final
Jika seseorang menggunakan tarif PPh final untuk penghasilan toko alat musik, tempat kursus musik, dan sebagainya, maka ia menggunakan tarif PPh final. Tarif tersebut sebesar 0,5% atas omset bulanan dari penghasilan tempat kursus musik dan toko alat musiknya. Hal ini pun berlaku pula pada berbagai tempat usaha di bidang musik.

3. PPh 23
PPh Pasal 23 ialah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa bunga, hadiah, deviden, sewa, royalti, dan jasa lainnya selain objek PPh Pasal 21. Musisi seringkali membayar pajak royalti dengan PPh 23 ini. Royalti ini memiliki arti imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hal terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik karya tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahu 2014 tentang Hak Cipta.

Royalti ini sangat melekat dengan musisi, royalti bisa juga dikatakan upah yang didapatkan seseorang atas karya intelektualnya. Subjek pemotongan PPh 23 atas royalti yakni subjek dalam negeri orang pribadi ataupun badan, termasuk yang dikenakan Badan Usaha Tetap (BUT). Apabila royalti dibayarkan kepada pihak penerima royalti, maka perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23.

4. PPh 25
Untuk hitungan PPh 25 menggunakan Nama Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) jadi perlu dicari terlebih dahulu persentase di wilayah wajib pajak yang memperoleh penghasilan. Misalnya seseorang tinggal di Bandung, maka ia perlu mencari KLU yang sesuai untuk musisi organ tunggal.

Untuk tarif jenis PPh ini, wajib pajak pengusaha, pribadi, atau badan tertentu ialah 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini bersifat final dan dapat dikreditkan. Namun jika seseorang memiliki sumber penghasilan sebagai musisi melalui berbagai macam, maka setiap penghasilan yang dimiliki dapat dikategorikan sesuai jenis pajak masing-masing. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun...

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media...

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Era Coretax menjadi momentum penting untuk melakukan...

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena...

Tax Payer Conference 2026, Pajak Adil Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh Indonesia Berkah

Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan: Kepercayaan Masyarakat Menentukan Keberhasilan Reformasi Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan mengajak seluruh...

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Dalam selebrasi tasyakuran...

Dr. Dirgantara Wicaksono: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Kuat untuk Indonesia Maju dan Sejahtera

Dr. Dirgantara Wicaksono: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Kuat untuk Indonesia Maju dan Sejahtera

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Reformasi administrasi perpajakan tidak hanya berfokus pada...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
24 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.