Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Barang Reimpor Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Aktivitas ekspor dan impor. Optimistis perekonomian Indonesia terus membaik. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Barang Impor Kembali atau Reimpor sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor, Impor Kembali merupakan pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. Dengan kata lain, barang yang telah diekspor oleh eksportir dalam negeri dapat dilakukan impor kembali untuk dapat kembali ke tangan eksportir tersebut, yang disebabkan karena berbagai hal.

Adapun ruang lingkup barang impor yang termasuk ke dalam barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor, harus memenuhi kriteria:

1) Kualitasnya sama antara saat ekspor dengan saat impor kembali atau Reimpor
Barang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan di luar daerah pabean, tetapi kemudian harus diimpor kembali karena:

  •  Tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor;
  • Barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
  •  Barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean;
  •  Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean;

2) Diekspor untuk keperluan perbaikan di luar daerah pabean
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan perbaikan atau penanganan atas kerusakan barang tersebut. Dan mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat aslinya.

3) Diekspor untuk keperluan pengerjaan di luar daerah pabean
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan penanganan tertentu, guna menambah nilai ekonomis ataupun peningkatan mutu tanpa mengubah sifat aslinya.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

4) Diekspor untuk keperluan pengujian di luar daerah pabean.
Barang tersebut dilakukan ekspor ke luar daerah pabean untuk mendapatkan penanganan dalam bentuk pemeriksaan kondisi barang dari segi teknik, mutu, serta kapasitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Terdapat sisi positif dari barang impor kembali dengan kriteria seperti yang sudah dijelaskan, karena dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Tetapi, fasilitas ini hanya akan diberikan apabila memenuhi persyaratan yakni:

  •  Impor dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali
  •  Barang yang dilakukan impor kembali teridentifikasi sebagai barang yang sama ketika diekspor;
  •  Kegiatan impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor barang yang bersangkutan;
  •  Ada dokumen/bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa barang impor kembali tersebut benar – benar berasal dari dalam daerah pabean sebelumnya.

Pengenaan fasilitas ini, pastinya memiliki ruang lingkup terkait dengan barang – barang yang telah memenuhi persyaratan objektif. Untuk barang dalam kualitas sama serta barang yang diekspor untuk keperluan pengujian, maka diberikan fasilitas pembebasan bea masuk secara penuh. Sementara untuk barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan dan/atau untuk keperluan pengerjaan, maka bea masuk dikenakan terhadap bagian yang diganti dan/atau ditambahkan, biaya perbaikan dan/atau pengerjaan, asuransi, dan biaya pengangkutan.

Pengenaan bea masuk tersebut dikenakan terhadap nilai pabean barang impor kembali, dengan mempertimbangkan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi. Agar mendapatkan pembebasan bea masuk tersebut, maka importir harus mengajukan permohonan ke kantor pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Reimpor tidak harus dilakukan melalui kantor pabean tempat dilakukannya ekspor tersebut, melainkan dapat dilakukan di kantor pabean tempat dilakukannya impor kembali barang. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.