Rabu, 26 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis-jenis Surat Setoran Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Surat Setoran Pajak merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau yang dilakukan dengan cara lain ditujukan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk dan ditetapkan Menteri Keuangan.

Tata cara pengisian dari SSP telah diatur dalam aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Perdirjen Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 yang mengatur mengenai isi, bentuk, serta tata cara pengisian SSP.

Selain itu, surat setoran pajak bisa diartikan sebagai suatu surat yang digunakan para wajib pajak untuk melakukan proses pembayaran maupun penyetoran pajak yang menjadi tanggungan wajib pajak ke kas negara melalui saluran Kantor Penerima Pembayaran.

Adapun fungsi dari surat setoran pajak yaitu sebagai suatu bukti pembayaran pajak jika telah disahkan oleh pejabat dari kantor penerima pembayaran yang berwenang. Pengesahan tersebut didapatkan dari pihak lain yang berwenang seperti Menteri Keuangan maupun Dirjen Pajak dan terdaftar secara resmi menjadi mitra kedua instansi tersebut.

Berikut ada beberapa fungsi dari Surat Setoran Pajak:

Baca Juga:

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

  •  SSP berfungsi menjadi suatu tanda bukti pembayaran yang dilakukan wajib pajak
  •  SSP berfungsi sebagai pengganti dari bukti potong
  •  SSP berfungsi sebagai bukti pengesahan dari pejabat Kator Penerima Pembayaran
  •  SSP digunakan sebagai validasi dari pihak yang berwenang
  •  SSP menjadi salah satu dokumen telah terjadinya penyetoran pajak
  •  SSP berfungsi pula sebagai bukti pungut pajak.

Selanjutnya, terdapat empat jenis Surat Setoran Pajak. Sebagai berikut:

1. Surat Setoran Pajak Standar, surat yang digunakan oleh wajib pajak dalam hal melakukan pembayaran maupun penyetoran pajak yang menjadi beban atau tanggungannya ke kantor penerima pembayaran, serta digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, isi, serta ukuran yang telah ditetapkan.

Surat Setoran Pajak Standar harus memuat keterangan mengenai data dan informasi wajib pajak itu sendiri serta jenis pajak yang akan dibayarkan, berupa:

  •  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak
  •  Nama dan Alamat Wajib Pajak
  •  Identitas Kantor Penerima Pembayaran
  •  Mata Anggaran Penerimaan (MAP)
  •  Masa atau Tahun Pajak dan Nomor Ketetapan
  •  Jumlah dan Tanggal Pembayaran
  •  Uraian dan Keterangan Pembayaran yang Memuat Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP), Nomor Transaksi Bank (NTB), atau Nomor Transaksi Pos (NTP).

Selain itu, SSP Standar digunakan untuk arsip dari wajib pajak, arsip Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melalui Kantor Perbendaharaan Negara, untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran dan untuk arsip Wajib Pungut maupun pihak lain sesuai dengan regulasi.

2. Surat Setoran Pajak Khusus, SSP Khusus merupakan suatu bukti pembayaran ataupun penyetoran pajak yang menjadi beban tanggungannya ke Kantor Penerima Pembayaran yang akan dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang menggunakan mesin transaksi yang isinya telah sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

SSP Khusus digunakan pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak (sejumlah 2 lembar) dan satu lembar sisanya terpisah yang digunakan untuk diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai Daftar Normatif Penerimaan.

3. Surat Setoran Terkait Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Surat Setoran Pajak yang digunakan oleh para importir maupun wajib pajak dalam menjalankan aktivitas melakukan kegiatan impor barang maupun jasa. Dalam pembuatan SSPCP ini dibuat dengan jumlah yang cukup banyak yakni sebanyak 8 rangkap. Sebagai berikut:

– Lembar pertama yakni 1A untuk KPBC melalui wajib pajak
– Lembar kedua yakni 1B untuk wajib pajak
– Lembar ketiga yakni 2A digunakan untuk KPBC melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
– Lembar keempat dan kelima yakni 2B dan 2C digunakan untuk KPP melaui KPPN
– Lembar Keenam dan Ketujuh yakni 3A dan 3B digunakan untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui wajib pajak
– Lembar yang terakhir yakni digunakan sebagai arsip wajib pajak itu sendiri.

4. Surat Setoran Cukai atas Barang kena Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, Surat Setoran Pajak yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai serta PPN hsil tembakau buatan dalam negeri. Surat setoran pajak ini dibuat dengan jumlah 6 rangkap, yakni:

– Lembar pertama yakni 1A digunakan untuk KPBC melalui wajib pajak
– Lembar kedua yakni 1B yang digunakan untuk wajib pajak
– Lembar ketiga yakni 2A digunakan untuk KPC melalui KPPN
– Lembar keempat yakni 2B digunakan untuk KPP melalui KPPN
– Lembar kelima yakni 3 digunakan untuk KPP melalui wajib pajak
– Lembar terakhir digunakan untuk Bank Pesepsi atau PT Pos Indonesia.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
26 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
26 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
26 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
26 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
26 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
26 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
26 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Belanja Perpajakan 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar

oleh Redaksi PajakOnline
26 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.