Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Penjelasan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak

Ilustrasi. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam perpajakan, tentunya pernah mendengar istilah lebih bayar. Lebih bayar ini terjadi karena adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat disebabkan oleh alasan-alasan tertentu, misalnya karena total pemotongan/pemungutan oleh pemotong/pemungut terhadap Wajib Pajak yang jumlahnya lebih besar daripada pajak terutang tahunan dalam hal PPh ataupun lebih besar daripada pajak masukan dalam hal PPN.

Untuk itu, atas kelebihan pembayaran tersebut, petugas pajak akan menerbitkan sebuah dokumen bernama Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), yaitu Surat Perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang pajak atau pajak yang akan terutang, dan dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.

Sementara untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran baik PPh, PPN, maupun PPnBM, maka perlu ada hal – hal yang mendasarinya. Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 244 tahun 2015, hal – hal yang mendasari dapat dikembalikannya kelebihan pembayaran pajak diantaranya adalah:

– Pajak lebih bayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan akibat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat 1 UU KUP), akibat adanya pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat 2 UU KUP), dan yang terbit berdasar pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak/restitusi (Pasal 17B UU KUP).

– Pajak lebih bayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP), Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN).

Baca Juga:

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

– Pajak lebih bayar yang terjadi karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.

– Pajak lebih bayar yang terjadi karena diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan (Pasal 16 UU KUP), Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP), Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak/SKP (Pasal 36 ayat 1 huruf b UU KUP), dan Surat keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak/STP (Pasal 36 ayat 1 huruf c UU KUP), dan lain – lain.

Namun, kelebihan pembayaran pajak tersebut juga harus diperhitungkan dahulu dengan utang pajak dari Wajib Pajak bersangkutan yang tercantum dalam produk – produk hukum yang diterbitkan untuk Wajib Pajak bersangkutan. Produk hukum tersebut disebutkan pada pasal 5 PMK nomor 244 tahun 2014 diantaranya adalah STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), SKP atau STP PBB, dan sebagainya.

Apabila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak masih dapat untuk mengajukan permohonan untuk memperhitungkan kelebihan tersebut dengan pajak yang akan terutang ataupun dengan utang pajak atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain. Namun apabila ternyata Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang, maka seluruh kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan pengembalian ini, maka Wajib Pajak harus menyetorkan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak. Lalu, Kepala KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang berdasarkan atas perhitungan sebagaimana disebutkan diatas yang didalamnya tercantum rekening dalam negeri Wajib Pajak. Kemudian atas SKPPKP yang telah lengkap, maka akan diterbitkan baik SPMKP maupun SKPKPP yang akan disampaikan ke KPPN untuk nantinya ditindaklanjuti.(Kelly Pabelasary)

Adapun jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan hal – hal yang mendasarinya adalah paling lama 1 bulan sejak penerbitan produk – produk hukum sebagaimana disebut diatas ataupun sejak permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak. Sedangkan untuk jangka waktu penerbitan SPMKP sebagaimana diatur di Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-36/PJ/2019 adalah 5 hari kerja sejak SKPKPP diterbitkan. Dari SPMKP yang disampaikan ke KPPN tersebut, maka KPPN akan menerbitkan SP2D yang terdiri dari 3 macam ketentuan:

– Apabila seluruh kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP, maka akan diterbitkan SP2D nihil;

– Apabila seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak ataupun terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikompensasikan ke utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKPK, maka akan diterbitkan SP2D sesuai rekening Wajib Pajak bersangkutan.(kelly)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.