PajakOnline.com—Dalam perpajakan, tentunya pernah mendengar istilah lebih bayar. Lebih bayar ini terjadi karena adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat disebabkan oleh alasan-alasan tertentu, misalnya karena total pemotongan/pemungutan oleh pemotong/pemungut terhadap Wajib Pajak yang jumlahnya lebih besar daripada pajak terutang tahunan dalam hal PPh ataupun lebih besar daripada pajak masukan dalam hal PPN.
Untuk itu, atas kelebihan pembayaran tersebut, petugas pajak akan menerbitkan sebuah dokumen bernama Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), yaitu Surat Perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang pajak atau pajak yang akan terutang, dan dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
Sementara untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran baik PPh, PPN, maupun PPnBM, maka perlu ada hal – hal yang mendasarinya. Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 244 tahun 2015, hal – hal yang mendasari dapat dikembalikannya kelebihan pembayaran pajak diantaranya adalah:
– Pajak lebih bayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan akibat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat 1 UU KUP), akibat adanya pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat 2 UU KUP), dan yang terbit berdasar pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak/restitusi (Pasal 17B UU KUP).
– Pajak lebih bayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP), Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN).
– Pajak lebih bayar yang terjadi karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.
– Pajak lebih bayar yang terjadi karena diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan (Pasal 16 UU KUP), Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP), Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak/SKP (Pasal 36 ayat 1 huruf b UU KUP), dan Surat keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak/STP (Pasal 36 ayat 1 huruf c UU KUP), dan lain – lain.
Namun, kelebihan pembayaran pajak tersebut juga harus diperhitungkan dahulu dengan utang pajak dari Wajib Pajak bersangkutan yang tercantum dalam produk – produk hukum yang diterbitkan untuk Wajib Pajak bersangkutan. Produk hukum tersebut disebutkan pada pasal 5 PMK nomor 244 tahun 2014 diantaranya adalah STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), SKP atau STP PBB, dan sebagainya.
Apabila masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak masih dapat untuk mengajukan permohonan untuk memperhitungkan kelebihan tersebut dengan pajak yang akan terutang ataupun dengan utang pajak atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain. Namun apabila ternyata Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang, maka seluruh kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan pengembalian ini, maka Wajib Pajak harus menyetorkan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak. Lalu, Kepala KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang berdasarkan atas perhitungan sebagaimana disebutkan diatas yang didalamnya tercantum rekening dalam negeri Wajib Pajak. Kemudian atas SKPPKP yang telah lengkap, maka akan diterbitkan baik SPMKP maupun SKPKPP yang akan disampaikan ke KPPN untuk nantinya ditindaklanjuti.(Kelly Pabelasary)
Adapun jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan hal – hal yang mendasarinya adalah paling lama 1 bulan sejak penerbitan produk – produk hukum sebagaimana disebut diatas ataupun sejak permohonan disampaikan oleh Wajib Pajak. Sedangkan untuk jangka waktu penerbitan SPMKP sebagaimana diatur di Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-36/PJ/2019 adalah 5 hari kerja sejak SKPKPP diterbitkan. Dari SPMKP yang disampaikan ke KPPN tersebut, maka KPPN akan menerbitkan SP2D yang terdiri dari 3 macam ketentuan:
– Apabila seluruh kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP, maka akan diterbitkan SP2D nihil;
– Apabila seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak ataupun terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikompensasikan ke utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKPK, maka akan diterbitkan SP2D sesuai rekening Wajib Pajak bersangkutan.(kelly)