Kamis, 25 September 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
1.6k 82
0
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Kemenkeu.

1.3k
Dibagikan
1.6k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan adanya KKP, maka kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit, kemudian satuan kerja (satker) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Artinya, pemegang KKP yaitu pejabat atau pegawai di lingkungan kementerian/lembaga yang berstatus sebagai pejabat negara, pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja.

Secara umum, KKP merupakan salah satu bentuk corporate card, tetapi digunakan satker pemerintah untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara. Maka dari itu, KKP berfungsi sebagaimana kartu kredit pada umumnya. Namun, KKP khusus digunakan untuk belanja barang yang memang dibiayai oleh uang persediaan.

Pada skema uang persediaan, mekanisme pembayaran dilakukan secara tunai dan dikelola langsung oleh bendahara dan digunakan untuk keperluan operasional. Sementara, dalam pembayaran langsung, pemerintah menggunakan metode transaksi nontunai.

Baca Juga:

Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol Libur Natal dan Tahun Baru

DJP Panggil 200 Penunggak Pajak, Tagihan Capai Rp60 Triliun

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

Pemprov DKI Jakarta Relaksasi Pajak Daerah

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Biasanya, transaksi yang dilakukan untuk pengadaan barang operasional kantor hingga perjalanan bisnis, dan dilakukan melalui transfer langsung dari rekening kas nasional ke rekening pihak yang menyediakan atau menjual segala kebutuhan.

Untuk itu, mekanisme tersebut digunakan untuk pembayaran kontrak aparatur sipil negara (ASN), gaji pegawai, tunjangan makan, uang lembur dan tunjangan kinerja, serta biaya barang untuk perjalanan dinas.

Selain itu, penerbitan KKP memiliki sejumlah manfaat positif demi APBN yang sehat seperti meminimalkan pemakaian uang secara tunai pada transaksi keuangan negara, memberikan rasa aman dalam melakukan transaksi, meminimalkan adanya potensi kesalahan (fraud) atau kecurangan seperti transaksi fiktif, serta mengurangi biaya pemakaian uang persediaan.

Penggunaan KKP memiliki landasan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97 Tahun 2021. PMK ini merupakan perubahan atas PMK No. 196 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Namun, dalam Pasal 25 Ayat (2) PMK 97/2021 bahwa pengeluaran yang dapat dibiayai dengan menggunakan KKP, antara lain:

1. Belanja barang operasional, meliputi belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya.

2. Belanja barang nonoperasional, mencakup belanja bahan dan belanja barang non-operasional lainnya.

3. Belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi.

4. Belanja sewa.

5. Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, serta belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya.

6. Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, termasuk belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus non-Pertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya.

7. Belanja pemeliharaan lainnya, berupa belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya.

Berdasarkan PMK 97/2021 mengenai batasan maksimum belanja yang diperbolehkan menggunakan kartu kredit pemerintah. Sementara itu, dalam Pasal 25 Ayat (2a) disebutkan bahwa penggunaan KKP dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp 200 juta untuk satu penerima pembayaran.

Adapun ketentuan pembayaran dan penggunaan KKP dikecualikan bagi Satker yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan KKP melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); dan

b. Memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui uang persediaan sampai dengan Rp 2,4 miliar.(Kelly Pabelasary)

Bagikan525Tweet328Kirim

Baca Berita

PUPR Selesaikan 87 Proyek Strategis Nasional, Dari Bendungan sampai Jalan Tol

Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Tol Libur Natal dan Tahun Baru

oleh Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah akan memberikan diskon tarif jalan tol pada masa liburan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Panggil 200 Penunggak Pajak, Tagihan Capai Rp60 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanggil 200 wajib pajak untuk menagih...

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah mengumumkan memperpanjang pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai...

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Pemprov DKI Jakarta Relaksasi Pajak Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan relaksasi pajak daerah yang...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

oleh Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengejar...

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

oleh Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada Senin...

DPRD DKI Soroti Penurunan Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan di Jakarta

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

oleh Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian stimulus insentif...

PLN Integrasikan Data Perpajakan dengan Ditjen Pajak

PLN Bisa Kelola Ekspor-Impor Listrik

oleh Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang...

Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pada tahun 2025 ini perekonomian Indonesia menghadapi tekanan ganda:...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134383 dibagikan
    Bagikan 53753 Tweet 33596
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44931 dibagikan
    Bagikan 17972 Tweet 11233
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43908 dibagikan
    Bagikan 17563 Tweet 10977
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39577 dibagikan
    Bagikan 15831 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26960 dibagikan
    Bagikan 10784 Tweet 6740

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.