Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perlakuan Pajak Prive

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi Gedung. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Prive merupakan penarikan modal yang dilakukan oleh pemilik usaha atau investor untuk keperluan pribadi. Modal tersebut dapat berbentuk dana maupun aset.

Ketika seorang pemilik usaha memutuskan untuk melakukan prive, aktivitas tersebut harus tercatat dalam akuntansi perusahaan. Pemilik usaha juga wajib melaporkannya sebagai penghasilan bukan objek pajak dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Pada dasarnya, pemilik usaha atau investor dapat menarik modal yang ia berikan pada perusahaan. Namun, aktivitas ini dapat berdampak pada ekuitas perusahaan tersebut. Sebab, penarikan modal ini tidak dapat dilakukan begitu saja. Terdapat beberapa prosedur yang perlu dilalui oleh pemilik usaha sebelum akhirnya dapat menarik modalnya. Setidaknya, ada persetujuan dari para komisaris untuk pemilik usaha menarik dana atau asetnya dari perusahaan.

Transaksi penarikan modal ini terbagi dalam 4 kategori, yakni di antaranya:

1. Pembagian laba dengan nama baik dalam bentuk apa pun.
2. Gaji yang akan dibayarkan kepada sekutu aktif dan sekutu pasif yang modalnya tidak terbagi dalam saham.
3. Anggota perseroan komanditer (CV) yang memakai dana untuk kepentingan pribadi.
4. Sekutu aktif ataupun sekutu pasif yang melakukan penarikan modal.

Baca Juga:

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Pencatatan Prive dalam Laporan Perubahan Modal

Karena transaksi ini mengurangi modal, maka aktivitas penarikan tersebut harus dicatat dalam akuntansi perusahaan, yakni pada laporan perubahan modal.

Terdapat tiga cara menghitung prive dalam membuat laporan perubahan modal, di antaranya:

1. Mencatat penarikan sebagai pengurang modal, cara ini dilakukan ketika investor melakukan penarikan dengan mengurangi modal secara langsung.
2. Mencatat penarikan sebagai piutang, artinya investor harus mengembalikan uang atau modal yang ia tarik. Cara ini membutuhkan komitmen yang kuat agar tidak mengganggu arus modal perusahaan.
3. Tidak memasukkan prive ke laporan laba rugi, artinya penarikan yang ada di debit tidak dimasukkan sebagai beban dalam laporan laba rugi, tetapi sebagai pengurang untuk modal yang langsung dihitung dalam laporan perubahan modal. Cara pencatatan ini dilakukan karena penarikan bukan bagian operasional bisnis.

Apakah prive dikenakan pajak?

Berdasarkan UU PPh pada pasal 4 ayat (3) i, aktivitas penarikan modal ini tidak menjadi objek pajak. Isi UU tersebut berbunyi “Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”

Badan-badan yang disebutkan dalam pasal tersebut merupakan himpunan para anggotanya yang dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yakni pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh anggota badan tidak menjadi objek pajak.

Penarikan modal ini juga bukan objek pajak penghasilan bagi orang pribadi penerima modal. Penerimaannya harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 1770 PPh wajib pajak orang pribadi sebagai penghasilan bukan objek pajak.

Namun di sisi lain, Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) a UU PPh penarikan modal ini tidak menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak pada badan. Secara fiskal, prive bukanlah biaya bagi perseroan komanditer.

Jadi dapat dikatakan, penarikan modal ini memiliki peranan yang sangat penting untuk perusahaan. Jika tidak dikelola dengan baik, akan memberikan dampak buruk pada perusahan. Berikut ini tips yang dapat dilakukan untuk mengelola prive, antara lain:

– Menyiapkan Dana Cadangan
Dana cadangan berfungsi untuk kebutuhan tidak terduga dan mendesak. Meski tidak termasuk ke dalam kelompok prive, dana cadangan dapat menjadi backup ketika pemilik usaha menarik modal.

– Batasan Penarikan Modal
Pemilik bisnis atau investor harus mempunyai batasan untuk tidak melakukan penarikan modal melebihi 50% dari modal awal.

– Kurang dari Laba yang Diterima
Perusahaan dapat membuat peraturan bahwa untuk penarikan modal harus kurang dari laba yang diterima. Laba yang menjadi batasan jumlah penarikan dapat berasal dari pengurangan harga jual dengan harga pokok penjualan.

– Jangan Mencampurkan Urusan Perusahaan dengan Pribadi
Pemilik usaha harus bisa memisahkan dana pribadi dengan dana perusahaan sehingga ketika terjadi sesuatu berkaitan dengan urusan pribadi, tidak perlu sampai menarik modal perusahaan.

– Evaluasi Penarikan Modal
Disarankan evaluasi secara rutin untuk mengawasi saldo debit dan keuangan perusahaan dapat tetap seimbang. Selain itu, pastikan pemilik usaha atau investor tidak melakukan prive melebihi saham dan modal yang dimiliki. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.