PajakOnline.com—Prive merupakan penarikan modal yang dilakukan oleh pemilik usaha atau investor untuk keperluan pribadi. Modal tersebut dapat berbentuk dana maupun aset.
Ketika seorang pemilik usaha memutuskan untuk melakukan prive, aktivitas tersebut harus tercatat dalam akuntansi perusahaan. Pemilik usaha juga wajib melaporkannya sebagai penghasilan bukan objek pajak dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Pada dasarnya, pemilik usaha atau investor dapat menarik modal yang ia berikan pada perusahaan. Namun, aktivitas ini dapat berdampak pada ekuitas perusahaan tersebut. Sebab, penarikan modal ini tidak dapat dilakukan begitu saja. Terdapat beberapa prosedur yang perlu dilalui oleh pemilik usaha sebelum akhirnya dapat menarik modalnya. Setidaknya, ada persetujuan dari para komisaris untuk pemilik usaha menarik dana atau asetnya dari perusahaan.
Transaksi penarikan modal ini terbagi dalam 4 kategori, yakni di antaranya:
1. Pembagian laba dengan nama baik dalam bentuk apa pun.
2. Gaji yang akan dibayarkan kepada sekutu aktif dan sekutu pasif yang modalnya tidak terbagi dalam saham.
3. Anggota perseroan komanditer (CV) yang memakai dana untuk kepentingan pribadi.
4. Sekutu aktif ataupun sekutu pasif yang melakukan penarikan modal.
Pencatatan Prive dalam Laporan Perubahan Modal
Karena transaksi ini mengurangi modal, maka aktivitas penarikan tersebut harus dicatat dalam akuntansi perusahaan, yakni pada laporan perubahan modal.
Terdapat tiga cara menghitung prive dalam membuat laporan perubahan modal, di antaranya:
1. Mencatat penarikan sebagai pengurang modal, cara ini dilakukan ketika investor melakukan penarikan dengan mengurangi modal secara langsung.
2. Mencatat penarikan sebagai piutang, artinya investor harus mengembalikan uang atau modal yang ia tarik. Cara ini membutuhkan komitmen yang kuat agar tidak mengganggu arus modal perusahaan.
3. Tidak memasukkan prive ke laporan laba rugi, artinya penarikan yang ada di debit tidak dimasukkan sebagai beban dalam laporan laba rugi, tetapi sebagai pengurang untuk modal yang langsung dihitung dalam laporan perubahan modal. Cara pencatatan ini dilakukan karena penarikan bukan bagian operasional bisnis.
Apakah prive dikenakan pajak?
Berdasarkan UU PPh pada pasal 4 ayat (3) i, aktivitas penarikan modal ini tidak menjadi objek pajak. Isi UU tersebut berbunyi “Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
Badan-badan yang disebutkan dalam pasal tersebut merupakan himpunan para anggotanya yang dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yakni pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh anggota badan tidak menjadi objek pajak.
Penarikan modal ini juga bukan objek pajak penghasilan bagi orang pribadi penerima modal. Penerimaannya harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 1770 PPh wajib pajak orang pribadi sebagai penghasilan bukan objek pajak.
Namun di sisi lain, Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) a UU PPh penarikan modal ini tidak menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak pada badan. Secara fiskal, prive bukanlah biaya bagi perseroan komanditer.
Jadi dapat dikatakan, penarikan modal ini memiliki peranan yang sangat penting untuk perusahaan. Jika tidak dikelola dengan baik, akan memberikan dampak buruk pada perusahan. Berikut ini tips yang dapat dilakukan untuk mengelola prive, antara lain:
– Menyiapkan Dana Cadangan
Dana cadangan berfungsi untuk kebutuhan tidak terduga dan mendesak. Meski tidak termasuk ke dalam kelompok prive, dana cadangan dapat menjadi backup ketika pemilik usaha menarik modal.
– Batasan Penarikan Modal
Pemilik bisnis atau investor harus mempunyai batasan untuk tidak melakukan penarikan modal melebihi 50% dari modal awal.
– Kurang dari Laba yang Diterima
Perusahaan dapat membuat peraturan bahwa untuk penarikan modal harus kurang dari laba yang diterima. Laba yang menjadi batasan jumlah penarikan dapat berasal dari pengurangan harga jual dengan harga pokok penjualan.
– Jangan Mencampurkan Urusan Perusahaan dengan Pribadi
Pemilik usaha harus bisa memisahkan dana pribadi dengan dana perusahaan sehingga ketika terjadi sesuatu berkaitan dengan urusan pribadi, tidak perlu sampai menarik modal perusahaan.
– Evaluasi Penarikan Modal
Disarankan evaluasi secara rutin untuk mengawasi saldo debit dan keuangan perusahaan dapat tetap seimbang. Selain itu, pastikan pemilik usaha atau investor tidak melakukan prive melebihi saham dan modal yang dimiliki. (Azzahra Choirrun Nissa)