Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perlakuan Pajak Prive

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi Gedung. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Prive merupakan penarikan modal yang dilakukan oleh pemilik usaha atau investor untuk keperluan pribadi. Modal tersebut dapat berbentuk dana maupun aset.

Ketika seorang pemilik usaha memutuskan untuk melakukan prive, aktivitas tersebut harus tercatat dalam akuntansi perusahaan. Pemilik usaha juga wajib melaporkannya sebagai penghasilan bukan objek pajak dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Pada dasarnya, pemilik usaha atau investor dapat menarik modal yang ia berikan pada perusahaan. Namun, aktivitas ini dapat berdampak pada ekuitas perusahaan tersebut. Sebab, penarikan modal ini tidak dapat dilakukan begitu saja. Terdapat beberapa prosedur yang perlu dilalui oleh pemilik usaha sebelum akhirnya dapat menarik modalnya. Setidaknya, ada persetujuan dari para komisaris untuk pemilik usaha menarik dana atau asetnya dari perusahaan.

Transaksi penarikan modal ini terbagi dalam 4 kategori, yakni di antaranya:

1. Pembagian laba dengan nama baik dalam bentuk apa pun.
2. Gaji yang akan dibayarkan kepada sekutu aktif dan sekutu pasif yang modalnya tidak terbagi dalam saham.
3. Anggota perseroan komanditer (CV) yang memakai dana untuk kepentingan pribadi.
4. Sekutu aktif ataupun sekutu pasif yang melakukan penarikan modal.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Pencatatan Prive dalam Laporan Perubahan Modal

Karena transaksi ini mengurangi modal, maka aktivitas penarikan tersebut harus dicatat dalam akuntansi perusahaan, yakni pada laporan perubahan modal.

Terdapat tiga cara menghitung prive dalam membuat laporan perubahan modal, di antaranya:

1. Mencatat penarikan sebagai pengurang modal, cara ini dilakukan ketika investor melakukan penarikan dengan mengurangi modal secara langsung.
2. Mencatat penarikan sebagai piutang, artinya investor harus mengembalikan uang atau modal yang ia tarik. Cara ini membutuhkan komitmen yang kuat agar tidak mengganggu arus modal perusahaan.
3. Tidak memasukkan prive ke laporan laba rugi, artinya penarikan yang ada di debit tidak dimasukkan sebagai beban dalam laporan laba rugi, tetapi sebagai pengurang untuk modal yang langsung dihitung dalam laporan perubahan modal. Cara pencatatan ini dilakukan karena penarikan bukan bagian operasional bisnis.

Apakah prive dikenakan pajak?

Berdasarkan UU PPh pada pasal 4 ayat (3) i, aktivitas penarikan modal ini tidak menjadi objek pajak. Isi UU tersebut berbunyi “Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”

Badan-badan yang disebutkan dalam pasal tersebut merupakan himpunan para anggotanya yang dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yakni pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh anggota badan tidak menjadi objek pajak.

Penarikan modal ini juga bukan objek pajak penghasilan bagi orang pribadi penerima modal. Penerimaannya harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 1770 PPh wajib pajak orang pribadi sebagai penghasilan bukan objek pajak.

Namun di sisi lain, Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) a UU PPh penarikan modal ini tidak menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak pada badan. Secara fiskal, prive bukanlah biaya bagi perseroan komanditer.

Jadi dapat dikatakan, penarikan modal ini memiliki peranan yang sangat penting untuk perusahaan. Jika tidak dikelola dengan baik, akan memberikan dampak buruk pada perusahan. Berikut ini tips yang dapat dilakukan untuk mengelola prive, antara lain:

– Menyiapkan Dana Cadangan
Dana cadangan berfungsi untuk kebutuhan tidak terduga dan mendesak. Meski tidak termasuk ke dalam kelompok prive, dana cadangan dapat menjadi backup ketika pemilik usaha menarik modal.

– Batasan Penarikan Modal
Pemilik bisnis atau investor harus mempunyai batasan untuk tidak melakukan penarikan modal melebihi 50% dari modal awal.

– Kurang dari Laba yang Diterima
Perusahaan dapat membuat peraturan bahwa untuk penarikan modal harus kurang dari laba yang diterima. Laba yang menjadi batasan jumlah penarikan dapat berasal dari pengurangan harga jual dengan harga pokok penjualan.

– Jangan Mencampurkan Urusan Perusahaan dengan Pribadi
Pemilik usaha harus bisa memisahkan dana pribadi dengan dana perusahaan sehingga ketika terjadi sesuatu berkaitan dengan urusan pribadi, tidak perlu sampai menarik modal perusahaan.

– Evaluasi Penarikan Modal
Disarankan evaluasi secara rutin untuk mengawasi saldo debit dan keuangan perusahaan dapat tetap seimbang. Selain itu, pastikan pemilik usaha atau investor tidak melakukan prive melebihi saham dan modal yang dimiliki. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.