Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Devisa Hasil Ekspor Berikut Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines
9.5k 500
0
Peningkatan Ekspor Topang Pemulihan Ekonomi

Ilustrasi ekspor. Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 21/14/PBI/2019, Devisa Hasil Ekspor (DHE) merupakan devisa dari hasil kegiatan ekspor, yaitu semua barang yang dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran antarnegara dan diakui oleh dunia internasional. Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, devisa diartikan sebagai saldo bank dalam valuta asing yang mempunyai catatan kurs resmi dari BI.

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri telah menegaskan, DHE merupakan devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor yang dapat memberikan kontribusi optimal secara nasional dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia, sehingga dapat mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat serta sebagai upaya dalam menjaga kestabilan nilai rupiah.

Adapun jenis DHE, yaitu:

– DHE dari barang ekspor sumber daya alam (SDA) atau disebut DHE SDA. Dalam Pasal 1 Ayat 5 Peraturan BI, dijelaskan DHE SDA merupakan DHE yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai devisa hasil ekspor yang diperoleh dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan SDA.

– DHE dari barang ekspor selain SDA atau disebut DHE Non-SDA. Dalam Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019, dijelaskan bahwa DHE Non-SDA merupakan DHE yang diperoleh dari kegiatan selain kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Baca Juga:

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Sebelumnya, instruksi mengenai DHE sudah pernah dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1952/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri. Untuk itu, kedua peraturan tersebut mengatur soal kewajiban DHE untuk dilaporkan dan dimasukkan, tanpa ada kewajiban untuk ditempatkan di dalam SKI.

Regulasi terbaru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Peraturan yang berlaku mulai 1 Agustus 2023 mengatur beberapa poin utama:

– Para pengekspor (eksportir) dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan wajib menempatkan devisa hasil ekspor minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri.

– Ketentuan minimal 30 persen devisa yang harus ditempatkan ke rekening khusus, DHE tersebut juga harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan.

– Penempatan ke sistem keuangan Indonesia yang dimaksud yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
DHE ke rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor paling sedikit 250 ribu dollar AS.

– Penempatannya dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Berdasarkan PMK Nomor 73 Tahun 2023, poin-poin insentif yang ditawarkan untuk para eksportir DHE, yakni:

1. Apabila eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan diskon PPh atas bunga deposito yang sebesar 20 persen menjadi 10 persen.
2. Apabila eksportir mengonversi dollar AS menjadi rupiah, maka pemerintah akan menurunkan kembali bunganya menjadi 7,5 persen.
3. Jika eksportir memilih tenor 3 bulan, maka PPh atas bunga deposito menjadi 7,5 persen.
4. Apabila dimasukkan ke dalam tenor 6 bulan, maka PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5 persen.
5. Sementara jika eksportir memilih di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.