Jumat, 1 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tujuan Devisa Hasil Ekspor SDA

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Aktivitas ekspor dan impor. Optimistis perekonomian Indonesia terus membaik. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) merupakan devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor barang yang berasal dari pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan sumber daya alam. PP No. 36 Tahun 2023 menjadi tonggak baru dalam peraturan mengenai DHE SDA yang bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan utama:

– Mendorong Sumber Pembiayaan Pembangunan Ekonomi, Salah satu tujuannya adalah untuk mendorong terciptanya sumber pembiayaan yang dapat mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

– Mempercepat Hilirisasi Sumber Daya Alam, Proses hilirisasi akan menciptakan nilai tambah pada produk ekspor. Penambahan nilai pada produk ekspor yang dapat mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja yang diperlukan untuk mengembangkan industri pengolahan sumber daya alam.

– Meningkatkan Investasi dan Kinerja Ekspor, Regulasi DHE SDA bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam sektor ekspor, khususnya dalam pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

– Menjaga Stabilitas Makroekonomi dan Pasar Keuangan, Stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, regulasi DHE SDA dapat membantu pemerintah mengelola devisa secara lebih efektif, terutama dalam menghadapi fluktuasi pasar global.

Baca Juga:

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

– Pemasukan dan Penempatan DHE SDA
Dalam rangka mencapai tujuan-tujuan tersebut, PP No. 36 Tahun 2023 mengatur prosedur pemasukan dan penempatan DHE SDA. Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Sementara itu, DHE SDA berasal dari barang ekspor di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan. Rincian penetapan jenis barang ekspor SDA yang wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dapat dilihat pada KMK No. 272 Tahun 2023. Dalam Pasal 6, di mana eksportir diwajibkan memasukkan DHE SDA melalui penempatan dalam rekening khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).

Untuk itu, penempatan DHE SDA harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE. PPE atau Pemberitahuan Pabean Ekspor merupakan pernyataan untuk melaksanakan kewajiban pabean ekspor yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum.

Berdasarkan Pasal 7 PP No. 36 Tahun 2023, eksportir wajib menempatkan minimal 30% dari total DHE SDA yang telah dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus. Penempatan DHE SDA tersebut menurut Pasal 8 dilakukan pada rekening khusus di LPEI atau Bank yang melakukan usaha dalam valas yang sama, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).

Selain itu, PP No. 36 Tahun 2023 juga mengatur penggunaan DHE SDA yang telah ditempatkan dalam rekening khusus. Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa eksportir dapat menggunakan DHE SDA ini untuk berbagai keperluan, termasuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman yang telah dibuat perjanjian pinjaman, impor, keuntungan atau deviden, serta keperluan dalam penanaman modal sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 Pasal 8.

Pembayaran tersebut dilakukan melalui escrow account, yang harus dibuka oleh eksportir pada LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. Escrow account ini juga dapat dipindahkan dari luar negeri apabila sudah pernah dibuat sebelumnya. Pemindahan escrow account dari luar negeri ke dalam negeri paling lama 90 hari sejak peraturan ini berlaku.

Adanya pengawasan yang dilakukan oleh berbagai instansi terkait. Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan kegiatan ekspor barang, sementara Bank Indonesia mengawasi pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sedangkan, untuk pengawasan escrow account untuk penggunaan DHE SDA dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun sanksi administratif dijatuhkan terhadap eksportir yang tidak mematuhi regulasi tersebut berupa penangguhan pelayanan ekspor jika eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke rekening khusus, tidak melakukan penempatan DHE SDA minimal 30% dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan, dan tidak membuka/memindahkan escrow account ke dalam negeri. Untuk lebih lanjutnya tercantum pada PMK No. 73 Tahun 2023.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

Penerimaan Pajak Banten Capai Rp16,55 Triliun hingga Maret 2026

oleh PajakOnline
1 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline - Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
1 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.