Sabtu, 27 September 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengatasi Defisit Anggaran

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/08/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
4.8k 200
0
Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Ilustrasi menghitung. Sumber Foto: Ist.

4k
Dibagikan
5k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Defisit anggaran merupakan situasi yang terjadi ketika pengeluaran lebih banyak daripada pendapatan. Jika terjadi defisit, maka harus segera ditangani agar tidak berakhir menjadi utang.

Apabila utang tidak segera dilunasi akan bertambah berkali-kali lipat. Peningkatan tersebut berasal dari bunga hutang dan meningkatnya suku bunga. Ketika mengalami defisit, kreditur akan merasa takut jika debitur sulit mengumpulkan dana dan dikhawatirkan tidak mampu melunasi hutangnya. Sehingga kreditur bisa saja menaikkan suku bunga lebih tinggi, semantara hutang tidak dilunasi juga semakin tinggi.

Artinya, ketika suatu bisnis atau perusahaan mengalami defisit, maka akan mempengaruhi tingkat kredibilitas dan kepercayaan kreditur atau pemberi pinjaman.

Penyebab defisit anggaran

Ada banyak hal yang bisa menyebabkan seseorang bergaya hidup konsumtif dan boros. Selain itu, peristiwa-peristiwa tak terduga seperti tiba-tiba kehilangan pekerjaan atau akibat terjadinya bencana yang membutuhkan banyak biaya juga dapat menjadi penyebab defisit anggaran.

Baca Juga:

Jakarta Gratiskan Pajak Reklame untuk UMKM

Penerimaan Pajak Kanwil Banten Capai Rp42,64 Triliun hingga Agustus 2025

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

DJP Panggil 200 Penunggak Pajak, Tagihan Capai Rp60 Triliun

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Jadi, bisa dikatakan defisit anggaran merupakan suatu kondisi yang dapat terjadi pada siapa saja, baik skala kecil maupun skala besar seperti negara. Ditambah, ketika tidak memiliki manajemen keuangan atau utang yang baik, hal tersebut bisa meningkatkan peluang pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

Tetapi, untuk kasus defisit anggaran negara bukanlah suatu hal yang baru. Itu karena pemerintah memang secara sengaja membuat akun tersebut dalam anggaran tahunan sesuai kebijakan fiskal ekspansif. Sebab, pengeluaran pemerintah dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seperti menciptakan lapangan kerja baru, pemotongan pajak, dan sebagainya.

Berikut ini dampak yang ditimbulkan dari defisit anggaran, di antaranya:

  •  Individu atau Keluarga

Dampak defisit anggaran bagi skala keluarga adalah kreditur akan menagih debitur untuk melunasi utangnya melalui berbagai cara, seperti menelepon atau mendatangi langsung ke rumah debitur terkait. Kasus ini juga akan menurunkan nilai kredit sehingga akan menyulitkan pengajuan kredit di periode selanjutnya.

  • Bisnis atau Perusahaan

Sementara pada suatu bisnis atau perusahaan, dampak defisit anggaran ini terjadinya junk bonds, yaitu ketika peringkat obligasi perusahaan merosot sehingga mereka akan mendapat suku bunga lebih besar untuk bisa mendapatkan kredit. Adapun dampak paling parah dari defisit anggaran adalah ketika bisnis atau perusahaan tersebut pada akhirnya gulung tikar.

  •  Pemerintah

Kemudian pada skala sebesar pemerintah, defisit anggaran justru dianggap menguntungkan bagi masyarakat atau wajib pajak. Hal ini dikarenakan pemerintah ingin terus menjadi pilihan favorit rakyat, oleh sebab itu mereka cenderung membelanjakan anggaran sebanyak mungkin untuk menyediakan berbagai layanan. Namun, dampak defisit anggaran adalah hutang negara menumpuk.

Berikut ini cara mengatasi defisit anggaran:

Awasi dan Catat Anggaran

Cara pertama untuk mengatasi defisit anggaran yaitu dengan mengawasi dan mencatat semua kegiatan transaksi Anda, baik pemasukan maupun pengeluaran. Nantinya, lewat catatan tersebut Anda juga akan bisa melihat dan melakukan penyesuaian terhadap anggaran jika diperlukan. Anda juga dapat membagi skala prioritas apa saja yang terpenting serta harus dibayarkan terlebih dulu pada periode tersebut, misalnya gaji karyawan, tagihan listrik, air, dan lain-lain.

Batasi Pengeluaran

Membatasi pengeluaran. Hal ini akan membantu Anda dalam mengatasi atau bahkan mencegah terjadinya defisit anggaran. Oleh karena itu, mulailah untuk mengurangi berbagai pengeluaran yang tidak perlu dan bukan termasuk prioritas.

Siapkan Dana Darurat

Dana darurat merupakan salah satu hal penting bagi suatu bisnis. Dana darurat ditujukan untuk mencegah atau membantu mengatasi jika tiba-tiba terjadi defisit di masa yang akan datang. Hal tersebut juga dapat dijadikan alternatif ketika para investor menolak untuk membantu dan memberikan pinjaman saat perusahaan Anda mengalami defisit. Dana darurat ini bisa didapat dari dana pribadi pemilik atau keuntungan perusahaan yang disisihkan setiap bulannya.

Tingkatkan Pendapatan
Terakhir, untuk mengatasi defisit anggaran ialah meningkatkan pendapatan. Selain dengan membatasi pengeluaran, Anda juga bisa menarget naiknya pendapatan pada periode berikutnya. Pastikan strategi untuk meningkatkan pendapatan tetap realistis dan sudah dilengkapi berbagai uraian rencana khusus. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan1600Tweet1000Kirim

Baca Berita

Aturan Pajak Reklame Berjalan, Cek!

Jakarta Gratiskan Pajak Reklame untuk UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan relaksasi berupa keringanan...

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Masuk Penjara

Penerimaan Pajak Kanwil Banten Capai Rp42,64 Triliun hingga Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Panggil 200 Penunggak Pajak, Tagihan Capai Rp60 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanggil 200 wajib pajak untuk menagih...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengejar...

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah mengumumkan memperpanjang pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai...

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada Senin...

DPRD DKI Soroti Penurunan Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan di Jakarta

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian stimulus insentif...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Prinsip Keadilan, Ketika Beban Pajak Ditanggung Pemerintah

oleh Redaksi PajakOnline
26/09/2025
0

PajakOnline | Prinsip keadilan pajak melalui skema pajak ditanggung pemerintah atau...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.