Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengatasi Defisit Anggaran

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Ilustrasi menghitung. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Defisit anggaran merupakan situasi yang terjadi ketika pengeluaran lebih banyak daripada pendapatan. Jika terjadi defisit, maka harus segera ditangani agar tidak berakhir menjadi utang.

Apabila utang tidak segera dilunasi akan bertambah berkali-kali lipat. Peningkatan tersebut berasal dari bunga hutang dan meningkatnya suku bunga. Ketika mengalami defisit, kreditur akan merasa takut jika debitur sulit mengumpulkan dana dan dikhawatirkan tidak mampu melunasi hutangnya. Sehingga kreditur bisa saja menaikkan suku bunga lebih tinggi, semantara hutang tidak dilunasi juga semakin tinggi.

Artinya, ketika suatu bisnis atau perusahaan mengalami defisit, maka akan mempengaruhi tingkat kredibilitas dan kepercayaan kreditur atau pemberi pinjaman.

Penyebab defisit anggaran

Ada banyak hal yang bisa menyebabkan seseorang bergaya hidup konsumtif dan boros. Selain itu, peristiwa-peristiwa tak terduga seperti tiba-tiba kehilangan pekerjaan atau akibat terjadinya bencana yang membutuhkan banyak biaya juga dapat menjadi penyebab defisit anggaran.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Jadi, bisa dikatakan defisit anggaran merupakan suatu kondisi yang dapat terjadi pada siapa saja, baik skala kecil maupun skala besar seperti negara. Ditambah, ketika tidak memiliki manajemen keuangan atau utang yang baik, hal tersebut bisa meningkatkan peluang pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

Tetapi, untuk kasus defisit anggaran negara bukanlah suatu hal yang baru. Itu karena pemerintah memang secara sengaja membuat akun tersebut dalam anggaran tahunan sesuai kebijakan fiskal ekspansif. Sebab, pengeluaran pemerintah dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seperti menciptakan lapangan kerja baru, pemotongan pajak, dan sebagainya.

Berikut ini dampak yang ditimbulkan dari defisit anggaran, di antaranya:

  •  Individu atau Keluarga

Dampak defisit anggaran bagi skala keluarga adalah kreditur akan menagih debitur untuk melunasi utangnya melalui berbagai cara, seperti menelepon atau mendatangi langsung ke rumah debitur terkait. Kasus ini juga akan menurunkan nilai kredit sehingga akan menyulitkan pengajuan kredit di periode selanjutnya.

  • Bisnis atau Perusahaan

Sementara pada suatu bisnis atau perusahaan, dampak defisit anggaran ini terjadinya junk bonds, yaitu ketika peringkat obligasi perusahaan merosot sehingga mereka akan mendapat suku bunga lebih besar untuk bisa mendapatkan kredit. Adapun dampak paling parah dari defisit anggaran adalah ketika bisnis atau perusahaan tersebut pada akhirnya gulung tikar.

  •  Pemerintah

Kemudian pada skala sebesar pemerintah, defisit anggaran justru dianggap menguntungkan bagi masyarakat atau wajib pajak. Hal ini dikarenakan pemerintah ingin terus menjadi pilihan favorit rakyat, oleh sebab itu mereka cenderung membelanjakan anggaran sebanyak mungkin untuk menyediakan berbagai layanan. Namun, dampak defisit anggaran adalah hutang negara menumpuk.

Berikut ini cara mengatasi defisit anggaran:

Awasi dan Catat Anggaran

Cara pertama untuk mengatasi defisit anggaran yaitu dengan mengawasi dan mencatat semua kegiatan transaksi Anda, baik pemasukan maupun pengeluaran. Nantinya, lewat catatan tersebut Anda juga akan bisa melihat dan melakukan penyesuaian terhadap anggaran jika diperlukan. Anda juga dapat membagi skala prioritas apa saja yang terpenting serta harus dibayarkan terlebih dulu pada periode tersebut, misalnya gaji karyawan, tagihan listrik, air, dan lain-lain.

Batasi Pengeluaran

Membatasi pengeluaran. Hal ini akan membantu Anda dalam mengatasi atau bahkan mencegah terjadinya defisit anggaran. Oleh karena itu, mulailah untuk mengurangi berbagai pengeluaran yang tidak perlu dan bukan termasuk prioritas.

Siapkan Dana Darurat

Dana darurat merupakan salah satu hal penting bagi suatu bisnis. Dana darurat ditujukan untuk mencegah atau membantu mengatasi jika tiba-tiba terjadi defisit di masa yang akan datang. Hal tersebut juga dapat dijadikan alternatif ketika para investor menolak untuk membantu dan memberikan pinjaman saat perusahaan Anda mengalami defisit. Dana darurat ini bisa didapat dari dana pribadi pemilik atau keuntungan perusahaan yang disisihkan setiap bulannya.

Tingkatkan Pendapatan
Terakhir, untuk mengatasi defisit anggaran ialah meningkatkan pendapatan. Selain dengan membatasi pengeluaran, Anda juga bisa menarget naiknya pendapatan pada periode berikutnya. Pastikan strategi untuk meningkatkan pendapatan tetap realistis dan sudah dilengkapi berbagai uraian rencana khusus. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.