Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengatasi Defisit Anggaran

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Ilustrasi menghitung. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Defisit anggaran merupakan situasi yang terjadi ketika pengeluaran lebih banyak daripada pendapatan. Jika terjadi defisit, maka harus segera ditangani agar tidak berakhir menjadi utang.

Apabila utang tidak segera dilunasi akan bertambah berkali-kali lipat. Peningkatan tersebut berasal dari bunga hutang dan meningkatnya suku bunga. Ketika mengalami defisit, kreditur akan merasa takut jika debitur sulit mengumpulkan dana dan dikhawatirkan tidak mampu melunasi hutangnya. Sehingga kreditur bisa saja menaikkan suku bunga lebih tinggi, semantara hutang tidak dilunasi juga semakin tinggi.

Artinya, ketika suatu bisnis atau perusahaan mengalami defisit, maka akan mempengaruhi tingkat kredibilitas dan kepercayaan kreditur atau pemberi pinjaman.

Penyebab defisit anggaran

Ada banyak hal yang bisa menyebabkan seseorang bergaya hidup konsumtif dan boros. Selain itu, peristiwa-peristiwa tak terduga seperti tiba-tiba kehilangan pekerjaan atau akibat terjadinya bencana yang membutuhkan banyak biaya juga dapat menjadi penyebab defisit anggaran.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Jadi, bisa dikatakan defisit anggaran merupakan suatu kondisi yang dapat terjadi pada siapa saja, baik skala kecil maupun skala besar seperti negara. Ditambah, ketika tidak memiliki manajemen keuangan atau utang yang baik, hal tersebut bisa meningkatkan peluang pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

Tetapi, untuk kasus defisit anggaran negara bukanlah suatu hal yang baru. Itu karena pemerintah memang secara sengaja membuat akun tersebut dalam anggaran tahunan sesuai kebijakan fiskal ekspansif. Sebab, pengeluaran pemerintah dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seperti menciptakan lapangan kerja baru, pemotongan pajak, dan sebagainya.

Berikut ini dampak yang ditimbulkan dari defisit anggaran, di antaranya:

  •  Individu atau Keluarga

Dampak defisit anggaran bagi skala keluarga adalah kreditur akan menagih debitur untuk melunasi utangnya melalui berbagai cara, seperti menelepon atau mendatangi langsung ke rumah debitur terkait. Kasus ini juga akan menurunkan nilai kredit sehingga akan menyulitkan pengajuan kredit di periode selanjutnya.

  • Bisnis atau Perusahaan

Sementara pada suatu bisnis atau perusahaan, dampak defisit anggaran ini terjadinya junk bonds, yaitu ketika peringkat obligasi perusahaan merosot sehingga mereka akan mendapat suku bunga lebih besar untuk bisa mendapatkan kredit. Adapun dampak paling parah dari defisit anggaran adalah ketika bisnis atau perusahaan tersebut pada akhirnya gulung tikar.

  •  Pemerintah

Kemudian pada skala sebesar pemerintah, defisit anggaran justru dianggap menguntungkan bagi masyarakat atau wajib pajak. Hal ini dikarenakan pemerintah ingin terus menjadi pilihan favorit rakyat, oleh sebab itu mereka cenderung membelanjakan anggaran sebanyak mungkin untuk menyediakan berbagai layanan. Namun, dampak defisit anggaran adalah hutang negara menumpuk.

Berikut ini cara mengatasi defisit anggaran:

Awasi dan Catat Anggaran

Cara pertama untuk mengatasi defisit anggaran yaitu dengan mengawasi dan mencatat semua kegiatan transaksi Anda, baik pemasukan maupun pengeluaran. Nantinya, lewat catatan tersebut Anda juga akan bisa melihat dan melakukan penyesuaian terhadap anggaran jika diperlukan. Anda juga dapat membagi skala prioritas apa saja yang terpenting serta harus dibayarkan terlebih dulu pada periode tersebut, misalnya gaji karyawan, tagihan listrik, air, dan lain-lain.

Batasi Pengeluaran

Membatasi pengeluaran. Hal ini akan membantu Anda dalam mengatasi atau bahkan mencegah terjadinya defisit anggaran. Oleh karena itu, mulailah untuk mengurangi berbagai pengeluaran yang tidak perlu dan bukan termasuk prioritas.

Siapkan Dana Darurat

Dana darurat merupakan salah satu hal penting bagi suatu bisnis. Dana darurat ditujukan untuk mencegah atau membantu mengatasi jika tiba-tiba terjadi defisit di masa yang akan datang. Hal tersebut juga dapat dijadikan alternatif ketika para investor menolak untuk membantu dan memberikan pinjaman saat perusahaan Anda mengalami defisit. Dana darurat ini bisa didapat dari dana pribadi pemilik atau keuntungan perusahaan yang disisihkan setiap bulannya.

Tingkatkan Pendapatan
Terakhir, untuk mengatasi defisit anggaran ialah meningkatkan pendapatan. Selain dengan membatasi pengeluaran, Anda juga bisa menarget naiknya pendapatan pada periode berikutnya. Pastikan strategi untuk meningkatkan pendapatan tetap realistis dan sudah dilengkapi berbagai uraian rencana khusus. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.