Rabu, 4 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengatasi Defisit Anggaran

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/08/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Ilustrasi menghitung. Sumber Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Defisit anggaran merupakan situasi yang terjadi ketika pengeluaran lebih banyak daripada pendapatan. Jika terjadi defisit, maka harus segera ditangani agar tidak berakhir menjadi utang.

Apabila utang tidak segera dilunasi akan bertambah berkali-kali lipat. Peningkatan tersebut berasal dari bunga hutang dan meningkatnya suku bunga. Ketika mengalami defisit, kreditur akan merasa takut jika debitur sulit mengumpulkan dana dan dikhawatirkan tidak mampu melunasi hutangnya. Sehingga kreditur bisa saja menaikkan suku bunga lebih tinggi, semantara hutang tidak dilunasi juga semakin tinggi.

Artinya, ketika suatu bisnis atau perusahaan mengalami defisit, maka akan mempengaruhi tingkat kredibilitas dan kepercayaan kreditur atau pemberi pinjaman.

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Penyebab defisit anggaran

Ada banyak hal yang bisa menyebabkan seseorang bergaya hidup konsumtif dan boros. Selain itu, peristiwa-peristiwa tak terduga seperti tiba-tiba kehilangan pekerjaan atau akibat terjadinya bencana yang membutuhkan banyak biaya juga dapat menjadi penyebab defisit anggaran.

Jadi, bisa dikatakan defisit anggaran merupakan suatu kondisi yang dapat terjadi pada siapa saja, baik skala kecil maupun skala besar seperti negara. Ditambah, ketika tidak memiliki manajemen keuangan atau utang yang baik, hal tersebut bisa meningkatkan peluang pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

Tetapi, untuk kasus defisit anggaran negara bukanlah suatu hal yang baru. Itu karena pemerintah memang secara sengaja membuat akun tersebut dalam anggaran tahunan sesuai kebijakan fiskal ekspansif. Sebab, pengeluaran pemerintah dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seperti menciptakan lapangan kerja baru, pemotongan pajak, dan sebagainya.

Berikut ini dampak yang ditimbulkan dari defisit anggaran, di antaranya:

  •  Individu atau Keluarga

Dampak defisit anggaran bagi skala keluarga adalah kreditur akan menagih debitur untuk melunasi utangnya melalui berbagai cara, seperti menelepon atau mendatangi langsung ke rumah debitur terkait. Kasus ini juga akan menurunkan nilai kredit sehingga akan menyulitkan pengajuan kredit di periode selanjutnya.

  • Bisnis atau Perusahaan

Sementara pada suatu bisnis atau perusahaan, dampak defisit anggaran ini terjadinya junk bonds, yaitu ketika peringkat obligasi perusahaan merosot sehingga mereka akan mendapat suku bunga lebih besar untuk bisa mendapatkan kredit. Adapun dampak paling parah dari defisit anggaran adalah ketika bisnis atau perusahaan tersebut pada akhirnya gulung tikar.

  •  Pemerintah

Kemudian pada skala sebesar pemerintah, defisit anggaran justru dianggap menguntungkan bagi masyarakat atau wajib pajak. Hal ini dikarenakan pemerintah ingin terus menjadi pilihan favorit rakyat, oleh sebab itu mereka cenderung membelanjakan anggaran sebanyak mungkin untuk menyediakan berbagai layanan. Namun, dampak defisit anggaran adalah hutang negara menumpuk.

Berikut ini cara mengatasi defisit anggaran:

Awasi dan Catat Anggaran

Cara pertama untuk mengatasi defisit anggaran yaitu dengan mengawasi dan mencatat semua kegiatan transaksi Anda, baik pemasukan maupun pengeluaran. Nantinya, lewat catatan tersebut Anda juga akan bisa melihat dan melakukan penyesuaian terhadap anggaran jika diperlukan. Anda juga dapat membagi skala prioritas apa saja yang terpenting serta harus dibayarkan terlebih dulu pada periode tersebut, misalnya gaji karyawan, tagihan listrik, air, dan lain-lain.

Batasi Pengeluaran

Membatasi pengeluaran. Hal ini akan membantu Anda dalam mengatasi atau bahkan mencegah terjadinya defisit anggaran. Oleh karena itu, mulailah untuk mengurangi berbagai pengeluaran yang tidak perlu dan bukan termasuk prioritas.

Siapkan Dana Darurat

Dana darurat merupakan salah satu hal penting bagi suatu bisnis. Dana darurat ditujukan untuk mencegah atau membantu mengatasi jika tiba-tiba terjadi defisit di masa yang akan datang. Hal tersebut juga dapat dijadikan alternatif ketika para investor menolak untuk membantu dan memberikan pinjaman saat perusahaan Anda mengalami defisit. Dana darurat ini bisa didapat dari dana pribadi pemilik atau keuntungan perusahaan yang disisihkan setiap bulannya.

Tingkatkan Pendapatan
Terakhir, untuk mengatasi defisit anggaran ialah meningkatkan pendapatan. Selain dengan membatasi pengeluaran, Anda juga bisa menarget naiknya pendapatan pada periode berikutnya. Pastikan strategi untuk meningkatkan pendapatan tetap realistis dan sudah dilengkapi berbagai uraian rencana khusus. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan449Tweet281Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Cara Pengajuan Kredit UMKM

Berita selanjutnya

Pengajuan Permohonan Restitusi Bea Masuk

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Pengajuan Permohonan Restitusi Bea Masuk

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133365 dibagikan
    Bagikan 53346 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42760 dibagikan
    Bagikan 17104 Tweet 10690
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24110 dibagikan
    Bagikan 9644 Tweet 6028

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

6 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In