Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Fungsi Cash Ratio Bagi Perusahaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
9.5k 500
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Cash ratio berkaitan dengan perhitungan keuangan perusahaan. Cash ratio merupakan salah satu rasio likuiditas yang digunakan untuk mengevaluasi kesehatan keuangan perusahaan.

Cash ratio mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban lancar atau utang jangka pendek dengan menggunakan total kas dan setara kas yang dimilikinya. Rasio ini memberikan gambaran tentang sejauh mana perusahaan dapat memenuhi kewajiban finansialnya dengan menggunakan aset yang paling likuid, atau mudah dicairkan dalam kurun waktu singkat.

Di samping itu, perhitungan cash ratio merupakan salah satu metode yang paling realistis dibandingkan tiga rasio likuiditas lainnya ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.

Pemberi pinjaman atau kreditur kadang-kadang menggunakan rasio ini untuk menilai apakah perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam situasi kebangkrutan.

Tentunya cash ratio memiliki beberapa fungsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Berikut ini beberapa fungsi dari cash ratio yakni sebagai berikut:

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

1. Meningkatkan Sales
Salah satu fungsi cash ratio adalah dapat membantu perusahaan meningkatkan penjualan. Dengan memiliki cadangan kas yang cukup, perusahaan dapat memanfaatkannya untuk meluncurkan program pemasaran, meningkatkan produksi, atau mengembangkan produk baru. Kemampuan untuk mendanai inisiatif inilah yang dapat membantu perusahaan meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan bisnis secara keseluruhan.

2. Mengurangi Overhead Cost
Dengan memiliki cash ratio yang baik, perusahaan dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman dan pembiayaan luar. Hal tersebut mengurangi biaya bunga dan membantu perusahaan mengelola overhead cost menjadi lebih efektif. Tentu dengan mengurangi beban finansial, perusahaan dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk investasi dalam operasional yang efisien.

3. Mengelola Piutang
Cash ratio yang sehat juga memungkinkan perusahaan untuk mengelola piutang dengan lebih baik. Dengan memiliki cukup kas dan setara kas, perusahaan dapat memenuhi kewajiban jangka pendek seperti pembayaran tagihan dari pelanggan. Hal ini dapat mencegah penumpukan piutang yang tidak tertagih dan membantu menjaga aliran kas menjadi lancar.

4. Melunasi Utang
Berikutnya dengan cash ratio yang baik memberikan perusahaan kemampuan untuk melunasi utang jangka pendek dengan mudah dan tepat waktu. Melalui nilai kas yang cukup, perusahaan dapat menghindari risiko gagal bayar dan mempertahankan hubungan baik dengan pemberi pinjaman atau kreditor.

5. Membayar Aset
Terakhir, cash ratio yang baik juga memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk membeli atau membayar aset dengan menggunakan kas. Perusahaan dapat memanfaatkan cash ratio ini untuk melakukan investasi strategis atau membayar aset yang diperlukan untuk operasional bisnis. Perusahaan dapat mempertahankan dan meningkatkan kemampuan operasional serta pertumbuhan jangka panjang.

Adapun beberapa faktor yang dapat memengaruhi cash ratio antara lain:

– Situasi ekonomi

– Karakter industri

– Pertumbuhan bisnis

– Profil risiko pemilik usaha

Kemudian terkait dengan rumus cash ratio yakni dengan membagi jumlah kas dan setara kas perusahaan dengan kewajiban lancarnya, atau dapat ditulis sebagai berikut:

Cash Ratio = (Kas + Setara Kas)/Kewajiban Lancar)

Di samping itu, hasil dari perhitungan cash ratio dapat diinterpretasikan sebagai berikut:

Rasio kas = 1

Menunjukkan bahwa aset kas perusahaan sama dengan kewajiban lancarnya. Artinya, perusahaan dapat membayar utang lancar sepenuhnya dengan kas dan setara kas yang dimilikinya.

Rasio kas < 1

Menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki cukup kas untuk membayar utang jangka pendeknya. Angka di bawah 1 menunjukkan persentase dari utang yang dapat dilunasi dengan kas yang dimiliki.

Rasio kas > 1

Menunjukkan bahwa perusahaan memiliki lebih dari cukup kas untuk membayar utang jangka pendek pada neraca. Angka di atas 1 menunjukkan jumlah kali lipat dari utang yang dapat dilunasi dengan kas.

Untuk itu, demi menjaga cash ratio tetap aman dan seimbang, perusahaan dapat mengikuti beberapa tips berikut:

1. Mengurangi pengeluaran yang tidak penting.

2. Pantau dan evaluasi arus kas perusahaan secara teratur.

3. Menjual aset yang tidak terpakai.

4. Lakukan perencanaan kas yang baik.

5. Kelola piutang dengan efektif, terutama dalam hal kebijakan penagihan.

Jadi dapat disimpulkan, cash ratio adalah salah satu aspek yang bisa dijadikan dasar bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Namun, perlu dicatat bahwa cash ratio bukanlah cara paling akurat untuk mengetahui performa bisnis suatu perusahaan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.