Minggu, 15 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Fungsi Cash Ratio Bagi Perusahaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines
9.5k 500
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Cash ratio berkaitan dengan perhitungan keuangan perusahaan. Cash ratio merupakan salah satu rasio likuiditas yang digunakan untuk mengevaluasi kesehatan keuangan perusahaan.

Cash ratio mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban lancar atau utang jangka pendek dengan menggunakan total kas dan setara kas yang dimilikinya. Rasio ini memberikan gambaran tentang sejauh mana perusahaan dapat memenuhi kewajiban finansialnya dengan menggunakan aset yang paling likuid, atau mudah dicairkan dalam kurun waktu singkat.

Di samping itu, perhitungan cash ratio merupakan salah satu metode yang paling realistis dibandingkan tiga rasio likuiditas lainnya ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.

Pemberi pinjaman atau kreditur kadang-kadang menggunakan rasio ini untuk menilai apakah perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam situasi kebangkrutan.

Tentunya cash ratio memiliki beberapa fungsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Berikut ini beberapa fungsi dari cash ratio yakni sebagai berikut:

Baca Juga:

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

1. Meningkatkan Sales
Salah satu fungsi cash ratio adalah dapat membantu perusahaan meningkatkan penjualan. Dengan memiliki cadangan kas yang cukup, perusahaan dapat memanfaatkannya untuk meluncurkan program pemasaran, meningkatkan produksi, atau mengembangkan produk baru. Kemampuan untuk mendanai inisiatif inilah yang dapat membantu perusahaan meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan bisnis secara keseluruhan.

2. Mengurangi Overhead Cost
Dengan memiliki cash ratio yang baik, perusahaan dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman dan pembiayaan luar. Hal tersebut mengurangi biaya bunga dan membantu perusahaan mengelola overhead cost menjadi lebih efektif. Tentu dengan mengurangi beban finansial, perusahaan dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk investasi dalam operasional yang efisien.

3. Mengelola Piutang
Cash ratio yang sehat juga memungkinkan perusahaan untuk mengelola piutang dengan lebih baik. Dengan memiliki cukup kas dan setara kas, perusahaan dapat memenuhi kewajiban jangka pendek seperti pembayaran tagihan dari pelanggan. Hal ini dapat mencegah penumpukan piutang yang tidak tertagih dan membantu menjaga aliran kas menjadi lancar.

4. Melunasi Utang
Berikutnya dengan cash ratio yang baik memberikan perusahaan kemampuan untuk melunasi utang jangka pendek dengan mudah dan tepat waktu. Melalui nilai kas yang cukup, perusahaan dapat menghindari risiko gagal bayar dan mempertahankan hubungan baik dengan pemberi pinjaman atau kreditor.

5. Membayar Aset
Terakhir, cash ratio yang baik juga memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk membeli atau membayar aset dengan menggunakan kas. Perusahaan dapat memanfaatkan cash ratio ini untuk melakukan investasi strategis atau membayar aset yang diperlukan untuk operasional bisnis. Perusahaan dapat mempertahankan dan meningkatkan kemampuan operasional serta pertumbuhan jangka panjang.

Adapun beberapa faktor yang dapat memengaruhi cash ratio antara lain:

– Situasi ekonomi

– Karakter industri

– Pertumbuhan bisnis

– Profil risiko pemilik usaha

Kemudian terkait dengan rumus cash ratio yakni dengan membagi jumlah kas dan setara kas perusahaan dengan kewajiban lancarnya, atau dapat ditulis sebagai berikut:

Cash Ratio = (Kas + Setara Kas)/Kewajiban Lancar)

Di samping itu, hasil dari perhitungan cash ratio dapat diinterpretasikan sebagai berikut:

Rasio kas = 1

Menunjukkan bahwa aset kas perusahaan sama dengan kewajiban lancarnya. Artinya, perusahaan dapat membayar utang lancar sepenuhnya dengan kas dan setara kas yang dimilikinya.

Rasio kas < 1

Menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki cukup kas untuk membayar utang jangka pendeknya. Angka di bawah 1 menunjukkan persentase dari utang yang dapat dilunasi dengan kas yang dimiliki.

Rasio kas > 1

Menunjukkan bahwa perusahaan memiliki lebih dari cukup kas untuk membayar utang jangka pendek pada neraca. Angka di atas 1 menunjukkan jumlah kali lipat dari utang yang dapat dilunasi dengan kas.

Untuk itu, demi menjaga cash ratio tetap aman dan seimbang, perusahaan dapat mengikuti beberapa tips berikut:

1. Mengurangi pengeluaran yang tidak penting.

2. Pantau dan evaluasi arus kas perusahaan secara teratur.

3. Menjual aset yang tidak terpakai.

4. Lakukan perencanaan kas yang baik.

5. Kelola piutang dengan efektif, terutama dalam hal kebijakan penagihan.

Jadi dapat disimpulkan, cash ratio adalah salah satu aspek yang bisa dijadikan dasar bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Namun, perlu dicatat bahwa cash ratio bukanlah cara paling akurat untuk mengetahui performa bisnis suatu perusahaan. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara...

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai...

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Menkeu Purbaya: Pertamina Malas-malasan Bikin Kilang, Kita Banyak Impornya

Target Tax Ratio 11%, Pegawai Kemenkeu Bisa Dapat Bonus

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai di lingkungan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Tanpa Tarif Baru, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan negara dari sektor...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.